Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 66 - Konsultan Hukum.pdf
SAL LAMPIRAN POJK 66 - Konsultan Hukum.pdf
POJK Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal