Sign In

Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

 Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 8/SEOJK.04/2020
Tanggal Berlaku : 5/26/2020
   

​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi