Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 24.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian