Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
Abstrak
:
Dalam rangka mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan,
dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi perusahaan
pembiayaan sekunder perumahan sebagai amanat Pasal 2 ayat
(6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa
Keuangan Non-Bank.
Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 3/POJK.05/2013.
Rincian laporan bulanan BP Tapera, yang meliputi:
1. laporan posisi keuangan;
2. laporan laba rugi komprehensif yang saat ini dikenal dengan
istilah laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
3. laporan arus kas;
4. laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas; dan
5. laporan lain.
Waktu penyampaian laporan bulanan, yaitu:
1. PPSP wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
2. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada angka 1
jatuh pada hari libur maka Laporan Bulanan disampaikan pada
hari kerja berikutnya; dan
3. dalam hal tanggal penyampaian laporan bulanan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 atau angka 2 jatuh pada hari libur
nasional atau libur bersama, maka Otoritas Jasa Keuangan
berwenang menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian
laporan bulanan.
Direksi penanggung jawab dan petugas penyusun laporan
bulanan, yaitu:
1. PPSP menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan bulanan;
2. anggota direksi menunjuk petugas penyusun untuk
menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan laporan
bulanan; dan
3. PPSP harus melaporkan perubahan anggota direksi dan/atau
petugas penyusun kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Tata cara penyampaian laporan bulanan, yaitu:
1. penyampaian laporan bulanan disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan
komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan;
2. penyampaian laporan bulanan disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan secara daring melalui alamat surat elektronik
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal sistem
jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum
tersedia dan/atau sistem jaringan komunikasi Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau PPSP mengalami gangguan teknis atau
keadaan kahar; dan
3. dalam hal sistem jaringan komunikasi data atau surat
elektronik Otoritas Jasa Keuangan dan/atau PPSP mengalami
gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga tidak dapat
menyampaikan Laporan Bulanan, PPSP menyampaikan
laporan bulanan secara luring.
Catatan
:
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024.
Ketentuan peralihan:
1. kewajiban PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai
dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang
diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai
untuk periode laporan bulan April 2024; dan
2. PPSP harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan
sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian
laporan bulanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data laporan
bulanan periode Februari sampai dengan periode Maret 2024.
Pada
saat
SEOJK ini mulai berlaku, SEOJK Nomor
10/SEOJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Lampiran I : 4 HLM.
Lampiran II : 76 HLM.
Lampiran III : 69 HLM.
Lampiran IV : 3 HLM.