Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Sektor : IKNB

SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 3/SEOJK.06/2024

Tanggal Berlaku : 4/1/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/SEOJK.06/2024 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

​​Abstrak :

  • Dalam rangka mengatur ketentuan m​engenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagai amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK Nomor 3/POJK.05/2013. 

  • Rincian laporan bulanan BP Tapera, yang meliputi:

    1. laporan posisi keuangan;

    2. laporan laba rugi komprehensif yang saat ini dikenal dengan istilah laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;

    3. laporan arus kas;

    4. laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas; dan 5. laporan lain. 

  • Waktu penyampaian laporan bulanan, yaitu:

    1. PPSP wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

    2. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada angka 1 jatuh pada hari libur maka Laporan Bulanan disampaikan pada hari kerja berikutnya; dan

    3. dalam hal tanggal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2 jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bulanan. 

  • Direksi penanggung jawab dan petugas penyusun laporan bulanan, yaitu:

    1. PPSP menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan bulanan;

    2. anggota direksi menunjuk petugas penyusun untuk menyusun, memverifikasi, dan menyampaikan laporan bulanan; dan

    3. PPSP harus melaporkan perubahan anggota direksi dan/atau petugas penyusun kepada Otoritas Jasa Keuangan; 

  • Tata cara penyampaian laporan bulanan, yaitu:

    1. penyampaian laporan bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan;

    2. penyampaian laporan bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui alamat surat elektronik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia dan/atau sistem jaringan komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau PPSP mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar; dan

    3. dalam hal sistem jaringan komunikasi data atau surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan dan/atau PPSP mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Bulanan, PPSP menyampaikan laporan bulanan secara luring. 

Catatan :

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2024. 

  • Ketentuan peralihan:

    1. kewajiban PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai untuk periode laporan bulan April 2024; dan

    2. PPSP harus melakukan uji coba penyampaian laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data laporan bulanan periode Februari sampai dengan periode Maret 2024. Pada saat SEOJK ini mulai berlaku, SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Lampiran I : 4 HLM.
    Lampiran II : 76 HLM.
    Lampiran III : 69 HLM.
    Lampiran IV : 3 HLM.