Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 22/SEOJK.05/2023 Tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial
ABSTRAK :
Untuk mendorong pengawasan OJK terhadap Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan untuk menyesuaikan
peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS
agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa
keuangan saat ini.
Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
POJK Nomor 5/POJK.05/2013 Pasal 16 ayat (10) sebagaimana
telah diubah dengan POJK Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang
bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan masing-masing
program BPJS dan DJS, waktu penyampaian laporan keuangan
bulanan, tata cara penyampaian laporan keuangan bulanan
meliputi penyampaian melalui sistem jaringan komunikasi data
OJK dan/atau surat elektronik resmi OJK.
Laporan Keuangan Bulanan meliputi:
a. Laporan Keuangan Bulanan BPJS;
b. Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Kesehatan;
c. Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Hari Tua, Jaminan
Pensiun;
d. Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Penyampaian laporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah
berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem
jaringan komunikasi data OJK.
Dalam hal jaringan komunikasi di atas belum tersedia,
mengalami gangguan teknis, atau mengalami keadaan kahar, LPP
Bulanan disampaikan secara daring melalui surat elektronik.
Dalam hal BPJS tidak dapat menyampaikan laporan keuangan
bulanan secara daring, laporan keuangan bulanan disampaikan
secara luring dalam bentuk salinan elektronik (soft file) dan
dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang
ditandatangani oleh Direksi.
CATATAN :
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2024.
Pada saat SEOJK ini berlaku, SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2014
tentang Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan
Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran I : 14 HLM;
Lampiran II : 15 HLM;
Lampiran III : 13 HLM;
Lampiran IV : 12 HLM;
Lampiran V : 12 HLM;
Lampiran VI : 10 HLM;
Lampiran VII : 12 HLM;
Lampiran VIII : 10 HLM;
Lampiran IX : 2 HLM