Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif

Sektor : Perbankan

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 1/POJK.03/2022

Tanggal Berlaku : 1/6/2022

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.03/2022 tentang 
Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif .