Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk 25 - 2018.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek