Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SEOJK 27 - 03 - 2022.pdf
RINGKASAN SEOJK 27 - 03 - 2022.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/SEOJK.03/2022 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.