Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi

Sektor : IKNB

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK

Nomor Regulasi : 5/SEOJK.07/2024

Tanggal Berlaku : 6/3/2024
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi

Abstrak:

  • ​Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketent​uan lebih lanjut terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah:
    UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 3 Tahun 2024. 

  • Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait tata cara permohonan menjadi Peserta, proses verifikasi dan analisis dokumen permohonan menjadi peserta, persetujuan atau penolakan permohonan menjadi peserta, proses uji coba dan pengembangan inovasi, laporan hasil pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi, pemantauan atas laporan hasil pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi, pembatalan persetujuan sebagai peserta, laporan akhir Sandbox, hasil sandbox, dan alur mekanisme Sandbox. 


Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Juni 2024.

  • Lampiran I : 9 HLM.

    Lampiran II : 5 HLM.

    Lampiran III : 4 HLM.

    Lampiran IV : 3 HLM.