Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan
Inovasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti
amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan.
Dasar hukum SEOJK ini adalah:
UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 3 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur
ketentuan terkait tata cara permohonan menjadi
Peserta, proses verifikasi dan analisis dokumen
permohonan menjadi peserta, persetujuan atau
penolakan permohonan menjadi peserta, proses uji coba
dan pengembangan inovasi, laporan hasil pelaksanaan uji
coba dan pengembangan inovasi, pemantauan atas
laporan hasil pelaksanaan uji coba dan pengembangan
inovasi, pembatalan persetujuan sebagai peserta,
laporan akhir Sandbox, hasil sandbox, dan alur
mekanisme Sandbox.
Catatan: