Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 10 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
yang mengatur mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan untuk pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi.
Tujuan pemisahan unit syariah dilakukan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing
industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien,
memperkuat investasi teknologi dan SDM, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan
peserta.
Dalam rangka mewujudkan tujuan dimaksud, dalam SEOJK ini mengatur cara pemisahan unit
syariah dalam 2 bentuk:
1. bentuk 1, yaitu mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah
baru hasil Pemisahan Unit Syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada
Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit
Syariah; atau
2. bentuk 2, yaitu mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan
Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Berdasarkan kedua bentuk cara pemisahan dimaksud, dalam SEOJK ini mengatur tahapan
pemisahan unit syariah yang terdiri dari:
1.
Persiapan pemisahan unit syariah;
2. Pendirian Badan Hukum Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah
Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah (khusus bentuk 1);
3. Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah
Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah (khusus bentuk 1);
4. Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau
Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah;
5. Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar atas Penambahan Modal Disetor Sehubungan
Pengalihan Portofolio Kepesertaan; dan
6. Penutupan Unit Syariah dan Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah
Dalam SEOJK ini diatur tentang:
1.
ketentuan umum;
2. tujuan dan cara pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
3. mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi
syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan
pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau
perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah (mekanisme dan tata cara
pemisahan unit syariah dengan bentuk 1);
4. mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah dengan mengalihkan seluruh portofolio
kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha (mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah
dengan bentuk 2);
5. ketentuan lain; dan
6. ketentuan penutup.