Sign In

Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

 Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Sektor : IKNB
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 10/SEOJK.05/2024
Tanggal Berlaku : 9/27/2024
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi​

Abstrak:

  • Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 10 ayat (11) Peraturan Otoritas​ Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

    Tujuan pemisahan unit syariah dilakukan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan SDM, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

    Dalam rangka mewujudkan tujuan dimaksud, dalam SEOJK ini mengatur cara pemisahan unit syariah dalam 2 bentuk:

    1. bentuk 1, yaitu mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; atau

    2. bentuk 2, yaitu mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha.

    Berdasarkan kedua bentuk cara pemisahan dimaksud, dalam SEOJK ini mengatur tahapan pemisahan unit syariah yang terdiri dari:

    1. Persiapan pemisahan unit syariah;

    2. Pendirian Badan Hukum Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah (khusus bentuk 1);

    3. Permohonan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah (khusus bentuk 1);

    4. Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah Baru Hasil Pemisahan Unit Syariah;

    5. Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar atas Penambahan Modal Disetor Sehubungan Pengalihan Portofolio Kepesertaan; dan

    6. Penutupan Unit Syariah dan Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah 

  • Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 11 Tahun 2023.

  • Dalam SEOJK ini diatur tentang:

    1. ketentuan umum;

    2. tujuan dan cara pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;

    3. mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah (mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah dengan bentuk 1);

    4. mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha (mekanisme dan tata cara pemisahan unit syariah dengan bentuk 2);

    5. ketentuan lain; dan

    6. ketentuan penutup.


Catatan:

  • SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 September 2024.

  • Penyampaian Permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah disampaikan bersamaan dengan:

    1. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama;

    2. pelaporan produk asuransi syariah yang telah mendapatkan surat persetujuan atau pencatatan Otoritas Jasa Keuangan atau bukti pelaporan dari Otoritas Jasa Keuangan dan dipasarkan oleh Unit Syariah, yang akan dilanjutkan pemasarannya oleh Perusahaan Asuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; dan

    3. permohonan persetujuan kerja sama dalam satu kepemilikan.

  • Direksi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah harus mengajukan permohonan pengalihan portofolio kepesertaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan:

    1. mencantumkan informasi tanggal efektif penghentian penerimaan bisnis atau peserta baru Unit Syariah; dan

    2. melampirkan akta risalah rapat umum pemegang saham yang menyetujui Pemisahan Unit Syariah sebagai bagian dari permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah.

  • Dalam rangka pemenuhan ketentuan ekuitas minimum Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah, wajib melakukan penambahan modal disetor dan harus dilaporkan sebagai laporan perubahan anggaran dasar Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah.

  • Pencabutan izin pembentukan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan telah melaksanakan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Syariah, dilakukan dengan:

    1. menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Unit Syariah; dan

    2. mengajukan permohonan penutupan Unit Syariah, kepada Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Dalam hal Pemisahan Unit Syariah berpotensi mengakibatkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menjadi pemegang saham Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah melampaui batasan investasi berupa penyertaan langsung dan/atau batasan investasi pada pihak terkait, penempatan investasi tersebut dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan bagian dari dokumen permohonan izin usaha.

  • Persetujuan pada saat izin usaha atau perubahan kepemilikan dalam rangka Pemisahan Unit Syariah mencakup pemenuhan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas penempatan investasi berupa penyertaan langsung dan/atau investasi pada pihak terkait yang melebihi batasan.

  • Kewajiban memberitahukan dan mengumumkan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah yang telah mendapatkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana kerja Pemisahan Unit Syariah sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan, dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.

  • Lampiran : 56 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi