Sign In

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

 Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 1 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 3/1/2026
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Abstrak:

  • Teknologi Informasi (TI) memiliki peranan penting dalam mendukung operasional dan bisnis industri perbankan. Perkembangan TI yang sangat cepat menawarkan beragam alternatif solusi dan kemudahan bagi industri perbankan. Di sisi lain, peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan. Oleh karena itu, Bank perlu memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan TI sehingga pemanfaatan TI dapat memberikan nilai tambah bagi Bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh Bank.

  • Dasar Hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 11/POJK.03/2022.

  • PADK OJK ini mengatur antara lain:
    a. Penerapan aspek tata kelola TI, termasuk peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI, serta satuan kerja TI;
    b. Proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI;
    c. Proses manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi;
    d. Penggunaan pihak penyedia jasa TI;
    e. Perizinan atas penempatan sistem elektronik dan pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia;
    f. Pengelolaan data dan pelindungan data pribadi;
    g. Penyediaan jasa TI oleh bank;
    h. Pengendalian dan audit intern; dan
    i. Pelaporan.

Catatan:

  • PADK OJK ini berlaku pada tanggal 1 Maret 2026.

  • PADK OJK ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2026.

  • Pedoman penyelenggaraan TI oleh bank umum mengacu pada  Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PADK OJK ini.

  • Tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin dalam penyelenggaraan TI mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PADK OJK ini.

  • Format laporan dan notifikasi dalam penyelenggaraan TI mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PADK OJK ini.

  • Format permohonan izin dan laporan realisasi dalam penyelenggaraan TI mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PADK OJK ini.

  • Pada saat PADK OJK ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • PADK OJK ini berlaku bagi seluruh Bank Umum.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi