Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk Bagi Bank Umum
Abstrak:
Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(“PADK”) tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk dan Transfer Risk
bagi Bank Umum ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 33 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola bagi Bank Umum. Saat ini sistem keuangan global telah terintegrasi dan
menjadikan stabilitas perbankan domestik juga dipengaruhi oleh dinamika
eksternal (a.l. gejolak geopolitik, perubahan kebijakan moneter, konflik
perdagangan, dan krisis di negara lain). Hal ini berpotensi meningkatkan Country
Risk dan Transfer Risk Bank di Indonesia yang memiliki eksposur internasional,
sehingga diperlukan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko
Country Risk dan Transfer Risk.
Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; POJK No.
18/POJK.03/2016; dan POJK No. 17 Tahun 2023.
PADK ini mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Country Risk dan
Transfer Risk atas eksposur yang dimiliki Bank Umum Konvensional. Manajemen
risiko Country Risk dan Transfer Risk dilakukan untuk memastikan bahwa Bank
memiliki kebijakan dan proses yang memadai untuk melakukan identifikasi,
pengukuran, pemantauan, pengendalian yang baik, serta pelaporan atas
eksposur yang terekspos Country Risk dan Transfer Risk, sehingga dapat
mengurangi potensi kerugian yang timbul dari risiko tersebut secara tepat
waktu. Bank menentukan eksposur yang terekspos Country Risk dan Transfer
Risk, memperhitungkan rasio Country Risk dan Transfer Risk, melakukan
penerapan manajemen risiko, membentuk pencadangan, serta menyampaikan
laporan atas eksposur Country Risk dan Transfer Risk kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Catatan:
PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PADK ini ditetapkan pada tanggal 21 September 2026.
Pada saat PADK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan manajemen
risiko Country Risk dan Transfer Risk sebagaimana tercantum dalam:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2016 tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum; dan
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam PADK ini.