Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) ini disusun
dalam rangka diperlukannya penyesuaian atas penyusunan Rencana Bisnis di BPR
Syariah, terutama dengan diperkenankannya BPR Syariah melakukan penawaran
umum efek melalui pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan adanya
produk investasi mengacu pada POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk IPS). Selain
itu, form pada Rencana Bisnis juga perlu disesuaikan mengikuti ketentuan terkini,
antara lain SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank
Perekonomian Rakyat, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian
Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan SEOJK Nomor
17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat
Syariah.
Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; POJK No.
15/POJK.03/2021; dan POJK No. 25 Tahun 2024.
Dalam PADK ini diatur mengenai: 1) Pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan
Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis; dan 2) Pedoman format
Rencana Bisnis dan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.
Catatan:
PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PADK ini ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2026.
Pada saat PADK ini berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.