Sign In

Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPRS
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : PADK 13 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 10/19/2026
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:

  • ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) ini disusun dalam rangka diperlukannya penyesuaian atas penyusunan Rencana Bisnis di BPR Syariah, terutama dengan diperkenankannya BPR Syariah melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan adanya produk investasi mengacu pada POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk IPS). Selain itu, form pada Rencana Bisnis juga perlu disesuaikan mengikuti ketentuan terkini, antara lain SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat, POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

  • Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; POJK No. 15/POJK.03/2021; dan POJK No. 25 Tahun 2024.

  • Dalam PADK ini diatur mengenai: 1) Pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis; dan 2) Pedoman format Rencana Bisnis dan Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.

Catatan:

  • PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • PADK ini ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2026.

  • Pada saat PADK ini berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi