Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai ketentuan pelaksanaan mengenai Layanan Pembiayaan Digital berupa kegiatan Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam melaksanakan amanat dari Pasal 2 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 44/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 173/OJK) serta untuk melaksanakan amanat Pasal 19B ayat (2), Pasal 19H ayat (13), Pasal 19J ayat (4), dan Pasal 19M ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127/OJK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 51/OJK, Tambahan Lembaran Negara Nomor 179/OJK).
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 32 Tahun 2025 dan POJK No. 46 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK No. 35 Tahun 2025.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang dijalankan bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah secara komprehensif, mencakup persetujuan penyelenggaraan, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, pengelolaan data (data pribadi, data transaksi, dan data keuangan), mekanisme analisis kelayakan dan credit scoring, keterbukaan informasi, penagihan, hingga manfaat ekonomi.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2026.
Pemenuhan analisis kelayakan calon Debitur dan/atau Debitur bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah terhadap: a. batas usia Debitur; dan b. penghasilan Debitur, mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Juli 2026 terhadap akuisisi calon Debitur dan/atau perpanjangan pembiayaan atau pembiayaan syariah.