Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 29 ayat (7) serta Pasal 33 ayat (9) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. PADK ini memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan terstandardisasi mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta penyajian Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 22 Tahun 2023.
PADK ini mengatur tentang:
a. penyediaan informasi produk dan layanan;
b. penyampaian informasi untuk pemasaran produk dan layanan;
c. kerja sama PUJK dengan pihak ketiga dalam penyediaan dan penyampaian informasi untuk pemasaran produk dan layanan; dan
d. pendokumentasian materi informasi produk dan layanan oleh PUJK.
Catatan:
PADK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PADK ini ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2025.
Pada saat PADK ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan; dan
b. Romawi V huruf F dan huruf G Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyesuaian ringkasan informasi dan iklan oleh PUJK wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PADK ini mulai berlaku, dan 12 (dua belas) bulan bagi perusahaan pergadaian swasta.