Sign In

Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan

 Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Sektor : EPK
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 37/PADK.08/2025
Tanggal Berlaku : 12/2/2025
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner​ ​Nomor ​​37/PADK.08/2025​ tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan

Abstrak:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 236 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Ta​hun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 29 ayat (7) serta Pasal 33 ayat (9) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan​ Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. PADK ini memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan terstandardisasi mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta penyajian Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 22 Tahun 2023.

  • PADK ini mengatur tentang:
    a. penyediaan informasi produk dan layanan;
    b. penyampaian informasi untuk pemasaran produk dan layanan;
    c. kerja sama PUJK dengan pihak ketiga dalam penyediaan dan penyampaian informasi untuk pemasaran produk dan layanan; dan
    d. pendokumentasian materi informasi produk dan layanan oleh PUJK.

Catatan:

  • PADK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  • PADK ini ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2025.

  • Pada saat PADK ini mulai berlaku:
    a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan; dan
    b. Romawi V huruf F dan huruf G Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penyesuaian ringkasan informasi dan iklan oleh PUJK wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PADK ini mulai berlaku, dan 12 (dua belas) bulan bagi perusahaan pergadaian swasta.




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi