Sign In

Unit Usaha Penjaminan Pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah

 Unit Usaha Penjaminan Pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 39/PADK.05/2025
Tanggal Berlaku : 12/8/2025
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 39/PADK.05/2025 tentang Unit Usaha Penjaminan Pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah

Abstrak:

  • Latar belakang penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat dalam Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, perlu mengatur mengenai persyaratan kelembagaan dan pembentukan unit usaha penjaminan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.

  • Substansi pengaturan yang diatur antara lain mengenai:
    a. Ketentuan umum;
    b. Pembentukan dan perizinan Unit Usaha Penjaminan (UUP);
    c. Organ dan sumber daya pendukung UUP;
    d. Kegiatan usaha penjaminan dan penjaminan syariah yang dilakukan UUP; dan
    e. Format bentuk dan susunan laporan UUP.

  • UUP hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin pembentukan UUP dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah dan telah mendapat izin pembentukan UUP harus melakukan pengalihan aset, liabilitas, dan ekuitas penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah yang telah dimiliki oleh Perusahaan sebelum Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku.

  • UUP harus dipimpin oleh seorang pimpinan UUP yang merupakan pejabat eksekutif, yang bertanggung jawab:
    a. terhadap seluruh kegiatan operasional UUP; dan
    b. kepada Direksi yang membawahkan fungsi penyelenggaraan kegiatan usaha UUP.

  • Ruang lingkup kegiatan usaha UUP adalah kegiatan usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini adalah: POJK No. 69/POJK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 36 Tahun 2024.

  • Dalam melakukan kegiatan usaha, UUP ​menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai yang dilakukan paling sedikit dengan:
    a. membentuk cadangan klaim;
    b. membentuk cadangan umum;
    c. menjaminulangkan Penjaminan/Penjaminan Syariah;
    d. memiliki retensi sendiri untuk setiap Penjaminan/Penjaminan Syariah; dan
    e. mengoptimalkan kapasitas Penjaminan/Penjaminan Syariah.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025.

  • Perjanjian penjaminan yang telah diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa penjaminannya berakhir.

  • Perpanjangan atas perjanjian penjaminan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus mengikuti Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Perjanjian kerja sama penjaminan antara perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah dengan penerima jaminan yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Kewajiban unit usaha penjaminan pada perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah untuk menyampaikan laporan bulanan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini dimulai pertama kali untuk periode laporan bulan Juni 2026.



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi