Sign In

Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

 Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Pasar Modal Syariah; Efek; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 40/PADK.04/2025
Tanggal Berlaku : 12/11/2025
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 40/PADK.04/2025 tentang Pedoman Penyampaian Informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah

Abstrak:

  • Untuk memberikan pedoman penyampaian informasi oleh emiten dan perusahaan publik dalam rangka penyusunan daftar efek syariah dan pedoman bagi pihak penerbit daftar efek syariah, serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 dan Pasal 21 ayat (3) dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, perlu diatur ketentuan pelaksanaannya.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 8 Tahun 2025.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mengatur tentang penyampaian informasi dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah dan Pedoman Bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES), yang meliputi permohonan persetujuan PPDES, pelaporan PPDES, permohonan pengembalian persetujuan PPDES, dan penyampaian permasalahan atas permohonan persetujuan, pelaporan, atau pengembalian persetujuan yang disampaikan secara daring melalui sistem.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.

  • Pedoman penyampaian informasi oleh emiten dan perusahaan publik dalam rangka penyusunan daftar efek syariah dan pedoman bagi pihak penerbit daftar efek syariah secara rinci dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PADK ini. 




Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi