a. Batang Tubuh yang mencakup sebagai berikut:
1) ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin diatur dalam Lampiran PADK ini;
2) ketentuan mengenai penyesuaian penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin, yaitu: a) keharusan bagi Lembaga Penjamin untuk menyesuaikan dan menyempurnakan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko, atau pedoman internal Manajemen Risiko dengan mengacu kepada PADK ini, termasuk yang sebelumnya telah memiliki strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko atau pedoman internal Manajemen Risiko sebelum PADK ini ditetapkan; dan b) pemberian ruang bagi Lembaga Penjamin untuk dapat memperluas dan memperdalam pedoman standar penerapan Manajemen Risiko sesuai dengan kebutuhan; dan
3) PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
b. Lampiran I yang mencakup sebagai berikut:
1) ketentuan umum yang mengatur mengenai definisi dan kategori Lembaga Penjamin, definisi dan kategori Risiko, definisi manajemen risko, definisi dan kategori pihak utama (pengurus), dan definisi pihak terkait pada skema penjaminan;
2) standar pedoman penerapan Manajemen Risiko pada Lembaga Penjamin yang mengatur mengenai: a) kewajiban bagi Lembaga Penjamin untuk menerapkan Manajemen Risiko yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan Lembaga Penjamin dengan mempertimbangkan perkembangan permasalahan yang dihadapi; kondisi dan potensi b) keharusan bagi Lembaga Penjamin untuk memiliki dan menerapkan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko secara tertulis yang mengacu kepada standar pedoman penerapan Manajemen Risiko (Lampiran II) serta dapat dituangkan dalam bentuk pedoman internal Manajemen Risiko yang merupakan acuan minimum bagi Lembaga Penjamin dalam penerapan Manajemen Risiko, untuk memastikan seluruh Risiko yang dihadapi Lembaga Penjamin diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan dengan tepat; c) cakupan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko bagi Lembaga Penjamin; d) keharusan bagi Lembaga Penjamin untuk memiliki struktur organisasi yang mendukung penerapan Manajemen Risiko secara efektif, termasuk struktur organisasi komite Manajemen Risiko dan struktur organisasi satuan kerja atau fungsi Manajemen Risiko, yang merupakan satu kesatuan dari struktur organisasi Manajemen Risiko yang harus menjelaskan hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko (Lampiran III); e) metode pendekatan pengukuran Risiko pada Lembaga Penjamin, termasuk dengan menggunakan model untuk keperluan internal (internal model) yang dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan usaha yang semakin kompleks maupun antisipasi kebijakan pada masa mendatang, namun penerapan model tersebut memerlukan berbagai persyaratan minimum baik kuantitatif maupun kualitatif agar hasil penilaian Risiko dapat lebih mencerminkan kondisi Lembaga Penjamin yang sebenarnya; f) langkah-langkah persiapan, pengembangan, dan/atau penyempurnaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif bagi Lembaga Penjamin; dan g) penerapan Manajemen Risiko pada Lembaga Penjamin termasuk pula penerapan APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam POJK mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan.
3) kewajiban bagi Lembaga Penjamin untuk memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat (inherent risk) pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha yang sejalan dengan rencana bisnis, dengan kriteria: a) tidak pernah dilakukan sebelumnya, seperti kegiatan penjaminan yang bukan merupakan kegiatan penjaminan utama; atau b) telah dilaksanakan sebelumnya, namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu. dalam hal pengembangan atau perluasan kegiatan usaha berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha secara keseluruhan, maka strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko, atau pedoman internal Manajemen Risiko Lembaga Penjamin mengenai aspek sebagaimana dimaksud dalam romawi II angka 7 huruf a dan huruf b perlu disesuaikan.
c. Lampiran II yang mencakup standar pedoman penerapan Manajemen Risiko pada Lembaga Penjamin.
d. Lampiran III yang mencakup struktur organisasi Manajemen Risiko pada Lembaga Penjamin.