Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/PADK.03/2025 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank melalui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi disusun untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis), serta untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum.
Dasar hukum PADK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 31 Tahun 2024.
PADK ini mengatur mengenai antara lain kriteria, tata cara, tindak lanjut, pelaksanaan proses, evaluasi pemenuhan, dan tata cara penyampaian laporan dari pemberian Perintah Tertulis untuk melakukan dan/atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan/atau Konversi. PADK ini dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan dalam rangka penanganan permasalahan Bank.
Catatan:
PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PADK ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2025.
PADK ini berlaku bagi Bank, sesuai dengan pengaturan dalam PADK ini.