Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/PADK.03/2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
Sebagai tindak lanjut atas penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, diperlukan penyempurnaan ketentuan pelaksanaan dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK No. 34 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini diatur antara lain mengenai penjelasan lebih lanjut dari POJK Nomor 34 Tahun 2025, penerapan tata kelola serta kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi, manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi, pedoman ketahanan dan keamanan siber, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, serta format laporan penyelenggaraan teknologi informasi.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Penerapan tata kelola serta kebijakan dan prosedur penyelenggaraan teknologi informasi mengacu pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Manajemen risiko penyelenggaraan teknologi informasi oleh BPR dan BPR Syariah mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pedoman ketahanan dan keamanan siber mengacu pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pengelolaan data dan pelindungan data pribadi BPR dan BPR Syariah mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Format laporan penyelenggaraan teknologi informasi mengacu pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.