Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/PADK.01/2025 tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 10 /OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140/OJK).
Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan POJK No. 5 Tahun 2025.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mengatur ketentuan tata cara penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I yang memuat ketentuan pengelolaan administrasi Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, Program Pendidikan Profesi dan Program Profesional Berkelanjutan (PPL), penyampaian laporan kegiatan berkala Profesi Penunjang di sektor jasa keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan pembatasan pemberian jasa; dan
b. Lampiran II yang memuat format penyampaian permohonan, pemberitahuan, dan surat pernyataan terkait aktivitas pengelolaan administrasi Profesi Penunjang pada sistem perizinan dan registrasi terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan, serta format laporan Profesi Penunjang pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Catatan:
PADK OJK ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025.
PADK OJK ini mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2026.
PADK OJK ini berlaku bagi Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, Asosiasi Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, penyelenggara pemenuhan kompetensi dan pengetahuan di Sektor Jasa Keuangan, dan pihak yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.