Sign In

Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

 Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Pembiayaan
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 45/PADK.06/2025
Tanggal Berlaku : 7/1/2027
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/PADK.06/2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan S​yariah

​Abstrak:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan  Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan laporan bulanan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2025; POJK No. 3/POJK.05/2013; POJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK No. 46 Tahun 2024; dan POJK No. 10/POJK.05/2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 46 Tahun 2024.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2027.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025.

  • Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan; dan

    b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Laporan Bulanan yang harus disampaikan terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, ​laporan arus kas, laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas, dan laporan lain.

  • Bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan Laporan Bulanan:

    a. bagi Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan Format 1;

    b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS sesuai dengan Format 2.

    Selain menyampaikan laporan bulanan sesuai Format 1, Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS harus menyampaikan laporan UUS sesuai Format 2 secara terpisah.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi