Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/PADK.06/2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan laporan bulanan perusahaan pembiayaan syariah sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan.
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2025; POJK No. 3/POJK.05/2013; POJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan POJK No. 46 Tahun 2024; dan POJK No. 10/POJK.05/2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 46 Tahun 2024.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2027.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan; dan
b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2019 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2016 Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Perusahaan Pembiayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Laporan Bulanan yang harus disampaikan terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas, laporan analisis kesesuaian aset dan liabilitas, dan laporan lain.
Bentuk, susunan, dan pedoman penyusunan Laporan Bulanan:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan sesuai dengan Format 1;
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS sesuai dengan Format 2.
Selain menyampaikan laporan bulanan sesuai Format 1, Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS harus menyampaikan laporan UUS sesuai Format 2 secara terpisah.