Sign In

Lini Usaha Asuransi Umum, Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Jiwa Syariah

 Lini Usaha Asuransi Umum, Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Jiwa Syariah

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 46/PADK.05/2025
Tanggal Berlaku : 12/23/2025
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/PADK.05/2025 tentang Lini Usaha Asuransi Umum, Asuransi Umum Syariah, Asuransi Jiwa, dan Asuransi J​iwa Syariah

Abstrak:

  • Latar belakang penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat Pasal 3A ayat (2) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana perlu mengatur klasifikasi dan standarisasi lini usaha pada asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 69/POJK.05/2016 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 36 Tahun 2024.

  • Substansi pengaturan yang diatur antara lain mengenai:
    1. Ketentuan umum;
    2. Lini usaha asuransi umum dan asuransi umum syariah; dan
    3. Lini usaha asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.

  • Kegiatan usaha perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah harus diselenggarakan sesuai dengan jenis lini usaha asuransi umum sebagai berikut:
    1. asuransi harta benda (property);
    2. asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle);
    3. asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) kendaraan bermotor;
    4. asuransi pengangkutan (cargo);
    5. asuransi rangka kapal (marine hull);
    6. asuransi tanggung gugat marine (marine liability);
    7. asuransi rangka pesawat (aviation hull);
    8. asuransi satelit (satellite);
    9. asuransi energi onshore (oil and gas);
    10. asuransi energi offshore (oil and gas);
    11. asuransi rekayasa (engineering);
    12. asuransi tanggung gugat (liability);
    13. asuransi kecelakaan diri (personal accident); 
    14. asuransi kesehatan (health); 
    15. asuransi kredit (credit)/pembiayaan syariah; 
    16. asuransi kredit perdagangan (trade credit); 
    17. suretyship/suretyship syariah; 
    18. PAYDI; 
    19. asuransi perjalanan (travel); 
    20. asuransi barang bergerak (moveable all risk); dan 
    21. asuransi aneka (miscellaneous).

  • Kegiatan usaha perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah harus diselenggarakan sesuai dengan jenis lini usaha asuransi jiwa sebagai berikut:
    1. asuransi ekawarsa; 
    2. asuransi kematian berjangka (term life);
    3. asuransi dwiguna (endowment);
    4. asuransi dwiguna kombinasi;
    5. asuransi seumur hidup (whole life);
    6. asuransi seumur hidup kombinasi;
    7. asuransi anuitas umum;
    8. asuransi anuitas dana pensiun;
    9. asuransi kecelakaan diri;
    10. asuransi kesehatan;
    11. asuransi jiwa kredit/pembiayaan syariah; 
    12. PAYDI; dan 
    13. asuransi lainnya.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi