Sign In

Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin

 Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin

Sektor : PPDP
SubSektor : Lembaga Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 47/PADK.05/2025
Tanggal Berlaku : 1/1/2026
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/PADK.05/2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Penjamin

Abstrak:

  • ​Bahwa untuk pelaksanaan amanat Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), Pasal 11 ayat (8), Pasal 12 ayat (8), Pasal 14 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun serta mendukung penerapan pengawasan berbasis r​isiko bagi lembaga penjamin, perlu mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin. 

  • Untuk mewujudkan penguatan Lembaga Penjamin sesuai dengan peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan Indonesia (roadmap penjaminan) 2024-2028, serta dalam rangka penerapan Risk-Based Supervision (RBS) bagi Lembaga Penjamin, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi Lembaga Penjamin.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 33 Tahun 2025

  • Substansi pengaturan yang diatur antara lain mengenai:
    1. ketentuan umum;
    2. prinsip umum penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin;
    3. tata cara penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin secara individual;
    4. penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik;
    5. penilaian faktor profil risiko;
    6. penilaian faktor rentabilitas;
    7. penilaian faktor permodalan;
    8. penilaian peringkat komposit tingkat kesehatan lembaga penjamin;
    9. tata cara penilaian secara konsolidasi; dan
    10. pelaporan. 

  • Cakupan risiko bagi Lembaga Penjamin meliputi:
    1. risiko strategis;
    2. risiko operasional;
    3. risiko penjaminan;
    4. risiko kredit;
    5. risiko pasar;
    6. risiko likuiditas;
    7. risiko hukum;
    8. risiko kepatuhan; dan
    9. risiko reputasi.

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2025.

  • Penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan bagi Lembaga Penjamin pertama kali disampaikan paling lambat 15 Februari 2027.

  • Ketentuan mengenai pembobotan faktor risiko berdasarkan penerima jaminan dan produk penjaminan dalam rangka perhitungan Regulatory Capital Adequacy Ratio (RCAR) dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
    1. 50% (lima puluh persen) dari setiap bobot risiko yang mulai berlaku untuk pelaporan posisi Desember 2026; dan
    2. 100% (seratus persen) dari setiap bobot risiko yang mulai berlaku untuk pelaporan posisi Desember 2028.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi