Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini
disusun sehubungan dengan belum terdapatnya ketentuan teknis terkait
pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek (PEE), pasca penerbitan POJK
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan
Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek (“POJK Nomor 13 Tahun 2025”) sehingga penerapan
pengendalian internal dan perilaku sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13
Tahun 2025 yang baik oleh PEE perlu didukung dengan ketentuan teknis dalam
bentuk PADK OJK, mengingat POJK mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak
diundangkan yaitu 11 Juni 2025, sehingga POJK dimaksud sudah berlaku
terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025.
Dasar Hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 13 Tahun 2025.
PADK OJK ini mengatur mengenai antara lain pengendalian internal PEE yaitu
terkait penjelasan lebih lanjut atas fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE
berdasarkan POJK Nomor 13 tahun 2026, dimana terdapat ketentuan lebih lanjut
atas fungsi penjaminan emisi, fungsi pembukuan, fungsi manajemen risiko, dan
fungsi kepatuhan. Terdapat juga ketentuan lebih lanjut atas fungsi lainnya yang
tidak wajib dimiliki oleh seluruh PEE, antara lain fungsi audit internal dan fungsi
riset. Selanjutnya PADK ini mengatur mengenai perilaku PEE, antara lain
ketentuan mengenai pencatatan dan dokumentasi atas kegiatan PEE,
pertimbangan dan penetapan harga penawaran awal, dan kewenangan OJK
untuk meminta kertas kerja atas pelaksanaan penentuan harga penawaran awal
dan harga akhir.
Catatan: