Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
Abstrak:
Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(PADK OJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui
Bursa Karbon dilaksanakan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun
2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023
tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon terdapat beberapa
perubahan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa
Karbon, sehingga perlu pula dilakukan perubahan atas ketentuan teknis dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud, yang diatur lebih lanjut dalam
PADK OJK ini.
Dasar hukum PADK OJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 4
Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026;
dan POJK No. 14 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 10
Tahun 2026.
Sebagai peraturan pelaksana, PADK OJK ini secara substansi mengatur
ketentuan mengenai: (1) Unit Karbon yang Diperdagangkan di Penyelenggara
Bursa Karbon; (2) Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon; (3) Persyaratan
Pemegang Saham; (4) Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Penyelenggara Bursa Karbon; (5) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Pemegang Saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris
Penyelenggara Bursa Karbon; (6) Operasional dan Pengendalian Internal; (7)
Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon; (8) Peraturan
dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon; (9) Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon; serta (10) Laporan
Penyelenggara Bursa Karbon.
Catatan:
PADK OJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PADK OJK ini ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2026.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon
melalui Bursa Karbon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.