Sign In

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Sektor : ITSK
SubSektor : Aset Kripto; Aset Keuangan Digital
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 3 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 9/1/2026
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto

Abstrak:

  • ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan dan tata cara melaksanakan laporan penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan bulanan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, laporan insidental dan permohonan terkait penyampaian laporan.

  • Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 27 Tahun 2024; dan POJK No. 23 Tahun 2025.

  • Dalam PADK OJK ini diatur mengenai pelaporan terkait dengan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; III. Penyampaian Laporan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, 1. Berkala : a. Bulanan, b. Triwulan, c. Tahunan, 2. Insidental; IV. Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; V. Pemberitahuan Aktivitas Kliring, Penjaminan, Dan Penyelesaian Terhadap Transaksi Derivatif Aset Keuangan Digital Oleh Lembaga Kliring Penjaminan Dan Penyelesaian. 

Catatan:

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026.

  • Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2026.

  • Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini berlaku, ketentuan:

    a. romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 dan Lampiran V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Juli 2026; dan

    b. romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7, dan Lampiran VIII huruf A Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Januari 2027.

  • Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi