Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Abstrak:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) ini disusun
sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun
2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset
Kripto sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan
dan tata cara melaksanakan laporan penyampaian hasil evaluasi atas Aset Keuangan
Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan bulanan, laporan penilaian
mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan Penyelenggara Perdagangan
Aset Keuangan Digital, laporan insidental dan permohonan terkait penyampaian
laporan.
Dasar hukum Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun
2023; UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 27 Tahun 2024; dan POJK No. 23 Tahun 2025.
Dalam PADK OJK ini diatur mengenai pelaporan terkait dengan Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto antara lain: I. Ketentuan
Umum; II. Penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset Keuangan Digital dalam
Daftar Aset Keuangan Digital; III. Penyampaian Laporan Penyelenggara Perdagangan
Aset Keuangan Digital, 1. Berkala : a. Bulanan, b. Triwulan, c. Tahunan, 2. Insidental;
IV. Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian laporan hasil evaluasi atas Aset
Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital; V. Pemberitahuan Aktivitas
Kliring, Penjaminan, Dan Penyelesaian Terhadap Transaksi Derivatif Aset Keuangan
Digital Oleh Lembaga Kliring Penjaminan Dan Penyelesaian.
Catatan:
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 September 2026.
Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada
tanggal 30 Juni 2026.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini berlaku, ketentuan:
a. romawi VI angka 1 sampai dengan angka 5 dan Lampiran V Surat Edaran Otoritas
Jasa
Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Juli 2026; dan
b. romawi VI angka 6 sampai dengan angka 7, dan Lampiran VIII huruf A Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 1 Januari 2027.
Pada saat Peraturan Anggota Dewan Komisioner ini mulai berlaku, Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.