I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Dampak krisis ekonomi global berpotensi menimbulkan kekeringan likuiditas keuangan dan perbankan.
2. Untuk mengatasi kekeringan likuiditas, Bank Indonesia menempuh
beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas untuk meminimalkan risiko yang
dapat mempengaruhi stabilitas antara lain melalui penetapan Giro Wajib
Minimum
II. Substansi Pengaturan:
1. Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah sebesar 7,5% dari DPK dalam rupiah.
2. Bank wajib memenuhi GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK dalam valuta asing.
3. Bank yang memenuhi GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberikan jasa giro terhadap 2,5% dari rata-rata harian total
DPK dalam rupiah.
4. Jasa giro diberikan setiap hari kerja dengan tingkat bunga
sebesar tingkat bunga efektif tahunan, yaitu sebesar BI Rate yang
berlaku dikurangi dengan 600 basis points.
5. Pemberian jasa giro tidak berlaku bagi:
a. Bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang melebihi kewajiban pemenuhan GWM;
b. Bagian saldo Rekening Giro Rupiah Bank yang tidak memenuhi kewajiban
GWM, termasuk Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan
kewajiban GWM sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai
insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.
6. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah,
dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku
bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari
terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk
setiap hari pelanggaran.
7. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing,
dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja, yang
dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada
Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro
Valas Bank yang tercatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
8. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan bagi Bank yang
mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif
dalam rangka konsolidasi perbankan apabila GWM yang dimiliki tidak
kurang dari 6,5% dari DPK dalam rupiah
III. Masa Berlaku
1. Ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam
valuta asing mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut
sejak tanggal 13 Oktober 2008.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pemenuhan GWM dalam
rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.