Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Disertai:
faq_pbi112309.pdf
1.
Latar belakang diterbitkannya PBI ini adalah untuk memberikan landasan
hukum yang lebih jelas mengenai persyaratan dan tata cara pendirian Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) termasuk pengaturan kepemilikan dan
permodalan, kepengurusan, perluasan jaringan, serta kegiatan usaha BPRS.
Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan perbankan
secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya pengusaha
menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan maupun perkotaan yang
selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
2. PBI ini dikeluarkan sebagai penyesuaian atas 2 PBI berikut
sekaligus mencabut PBI dimaksud pada tanggal berlakunya PBI ini, yaitu:
a. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004
tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, dan
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006
tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004
tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip
Syariah.
3. BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia, berupa:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS; dan
b. izin usaha, yaitu izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah
persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
4. Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas dengan modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di
wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan
di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Mengingat
kondisi dan perkembangan perekonomian daerah yang berbeda-beda, maka
Bank Indonesia dapat meminta calon pemilik BPRS untuk menyediakan modal
disetor di atas jumlah minimum yang dipersyaratkan
5. BPRS dilarang didirikan dan/atau dimiliki oleh pihak bukan warga negara atau bukan badan hukum Indonesia.
6. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib
mencantumkan secara jelas frase "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" atau
"BPR Syariah" atau "BPRS" pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor
BPRS yang bersangkutan.
7. BPRS wajib memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam hal
BPRS tidak memiliki PSP, maka salah satu pemegang saham akan ditunjuk
sebagai PSP oleh Bank Indonesia. PSP berfungsi sebagai koordinator
pemegang saham untuk mengefektifkan komunikasi antara pemilik bank
dengan stakeholder.
8. Perubahan kepemilikan BPRS yang mengakibatkan perubahan dan/atau
terjadinya PSP baru, tunduk kepada tatacara perubahan pemilik BPRS yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan
pengambilalihan (akuisisi)
9. Jumlah anggota Dewan Komisaris BPRS paling sedikit 2 (dua) orang
dan paling banyak 3 (tiga) orang. Jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah
BPRS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang.
Sedangkan jumlah anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang.
10. Anggota Direksi berpendidikan formal paling kurang setingkat
Diploma III atau Sarjana Muda dan wajib memiliki sertifikasi kelulusan
dari lembaga sertifikasi paling lambat 2 (dua) tahun setelah tanggal
pengangkatan efektif.
11. Rencana pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan
Komisaris, anggota Direksi dan/atau anggota DPS wajib disampaikan kepada
Bank Indonesia.
12. Pembukaan Kantor Cabang BPRS harus berlokasi dalam 1 (satu)
wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya dan telah tercantum
dalam rencana kerja tahunan BPRS serta didukung dengan teknologi sistem
informasi yang memadai.
13. BPRS yang akan membuka Kantor Cabang harus menambah modal
disetor paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
ketentuan modal minimal sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang
14. Pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang hanya dapat
dilakukan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang sama dan harus
mempertimbangkan kepentingan nasabah, serta mendapat izin dari Bank
Indonesia.
15. Pembukaan, Pemindahan, dan Penutupan Kegiatan Kas di luar Kantor
wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank Indonesia secara
semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
16.
Penutupan sementara kantor BPRS di luar hari libur resmi wajib
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.