Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
Disertai:
faq_pbi_110309.pdf
Peraturan
Bank Indonesia tentang kelembagaan Bank Umum Syariah No.6/24/PBI/2004
mengalami penyempurnaan antara lain karena telah disahkannya UU No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008,
harmonisasi dengan ketentuan lainnya, dan memperhatikan masukan dari
para stakeholders dalam rangka mendukung perkembangan bank umum syariah
yang sehat dan tangguh.
1. Penyempurnaan pengaturan karena penyesuaian dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain:
a. Bentuk badan hukum Bank adalah Perseroan Terbatas;
b. Muatan anggaran dasar Bank;
c. Tambahan kategori pemilik Bank yaitu Pemerintah Daerah;
d. Pencantuman kata syariah sesudah kata "Bank" atau setelah "nama Bank";
e. Calon anggota DPS harus mendapat rekomendasi dari MUI; dan
f. Pengaturan mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan Bank (self liquidation).
2. Penyempurnaan pengaturan terkait harmonisasi dengan ketentuan lainnya, antara lain:
a. Istilah "Kegiatan Kas di Luar Kantor" diganti menjadi "Kegiatan Pelayanan Kas (KPK)";
b. Jenis kas keliling selain kas mobil dan kas terapung juga diatur counter Bank non permanen;
c. Perangkat Perbankan Elektronis (PPE) selain ATM juga dimungkinkan bentuk lainnya;
d. Persyaratan kepemilikan Bank paling tinggi sebesar modal sendiri bersih berlaku bagi badan hukum Indonesia maupun asing;
e. Penerbitan saham Bank melalui penawaran umum di bursa efek (go public) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
f. Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris,
Direksi, dan/atau DPS wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
g. Persyaratan bagi pejabat eksekutif selain tidak termasuk Daftar Tidak
Lulus (DTL), ditambah dengan tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet
(DKM) dan memenuhi aspek integritas; dan
h. Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan anggaran dasar Bank.
3. Penyempurnaan pengaturan untuk mendukung perkembangan Bank yang sehat dan tangguh, antara lain:
a. Rapat Umum Pemegang Saham harus dipimpin oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama;
b. Perubahan PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan
sebagai pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia;
c. Penyempurnaan pengaturan rangkap jabatan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS;
d. Calon anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau calon DPS yang telah
mendapat persetujuan Bank Indonesia namun tidak diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal persetujuan diterbitkan, maka persetujuan terhadap calon anggota
Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS menjadi tidak berlaku;
e. Jumlah anggota DPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi;
f. Rencana KC atau Kantor di bawah KC untuk tidak beroperasi di hari kerja wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
g. Penyempurnaan persyaratan pembukaan Kantor di bawah KC yang dapat beralamat yang sama dengan kantor lain;
h. Rencana pembukaan KPK cukup dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank
(RBB). Demikian pula halnya dengan pelaksanaan pembukaan, pemindahan
alamat, dan penutupan KPK cukup dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB
triwulanan;
i. Peningkatan status kantor dari Kantor di bawah KC menjadi KC cukup dengan memenuhi ketentuan pembukaan KC;
j. Penurunan status kantor dari KC menjadi Kantor di bawah KC cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia;
k. Penutupan KC Bank di dalam negeri cukup dilakukan dalam 1 tahap; dan
l. Penutupan kantor Bank di luar negeri cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia.
4. Lain Lain:
a. Keberadaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) yang telah mendapat penegasan
Bank Indonesia dan telah beroperasi sebelum berlakunya PBI ini
ditetapkan menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) mengingat dalam PBI ini
KCP dapat dibuka dalam satu wilayah kerja Bank Indonesia dengan KC
induknya; dan
b. Seluruh persyaratan dokumen diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran
Bank Indonesia.