Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 11/ 1 /PBI/2009
Tanggal Berlaku : 1/27/2009
   

​Peraturan Bank Indonesia 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum

Disertai:

faq_pbi110109.pdf

1. Dalam upaya memelihara perbankan nasional yang sehat dan kuat diperlukan penyesuaian kebijakan perbankan yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan tersebut berkaitan dengan pengaturan kepemilikan, kepengurusan, pembukaan kantor bank dan perluasan jaringan, perubahan kegiatan usaha bank dan badan hukum bank serta pencabutan izin usaha atas permintaan sendiri (self liquidation). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Bank Umum.

2. Pengaturan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme proses perizinan dan pelaporan khususnya yang terkait dengan pembukaan, pemindahan dan penutupan kantor khususnya kantor dibawah kantor cabang antara lain Kantor Kas (KK) dan Kegiatan Pelayanan Kas (KPK) dan mempertegas beberapa pengaturan lainnya

3. Prosedur Pembukaan Kantor Bank
a. Pengaturan ini menambah cakupan jenis kantor yang semula meliputi Kantor Cabang, Kantor di Bawah Kantor Cabang ditambahkan dengan Kantor Wilayah yaitu kantor yang membantu kantor pusat bank melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang diwilayah tertentu; dan Kantor Fungsional yaitu kantor bank yang melakukan kegiatan operasional dan non operasional secara terbatas dalam satu kegiatan fungsional, antara lain loan centre.
b. Rencana pembukaan KK dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan pelaksanaan pembukaan kantor tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB.
c. Rencana pembukaan Kegiatan Pelayanan Kas antara lain Kas Keliling, Payment Point dan ATM, dicantumkan dalam RBB dan pelaksanaan pembukaan tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB.

4. Prosedur peningkatan/penurunan status kantor Prosedur peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses tutup/buka kantor.

5. Di samping itu, pengaturan Bank Umum ini mempertegas beberapa pengaturan lainnya, antara lain:
a. Mengatur prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation);
b. Penyebutan kata "Bank" dan jenis kantor Bank dalam papan nama atau tempat lain yang mudah dilihat oleh nasabah
c. Kepemilikan saham bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain
d. Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BI dalam Bahasa Indonesia
e. Bank diwajibkan untuk memiliki SOP dalam bahasa Indonesia
f. Kewajiban untuk melaporkan perubahan AD kepada BI
g. Kewajiban untuk menyampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham kepada BI

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi