Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 14/ 16 /PBI/2012
Tanggal Berlaku : 11/23/2012
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 16 /PBI/2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_141612.pdf

I. Latar Belakang

Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2008 dengan latar belakang sebagai berikut:

1. Kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan saat ini cukup terjaga. Namun demikian, globalisasi dapat memicu tekanan terhadap sistem perbankan yang tercermin pada keketatan likuiditas secara mendadak. Apabila tidak diatasi secara cepat, Bank dapat mengalami liquidity mismatch sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum.

2. Dalam rangka mengantisipasi potensi tekanan yang bersumber dari keketatan likuiditas tersebut, perlu diberikan akses bagi Bank untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Pengaturan kembali Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek merupakan upaya untuk dapat memelihara kepercayaan masyarakat serta menjaga integritas sistem perbankan secara khusus dan sistem keuangan secara menyeluruh.

II. Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:

1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
a. persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
b. persyaratan tentang agunan,
c. suku bunga Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.

2. Persyaratan Bank disempurnakan menjadi: memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang 8% dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko bank. Suku bunga fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar repurchase agreement (repo) rate ditambah 100 basis poin.

3. Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah bank yang memenuhi persyaratan permodalan tertentu dan memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi. Agunan aset kredit hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan. Aset kredit yang dapat diagunkan adalah yang : memiliki kualitas Lancar dalam 12 bulan terakhir berturut-turut, dijamin oleh tanah dan atau bangunan senilai 140%, bukan kredit kepada pihak terkait bank, belum pernah direstrukturisasi, memiliki sisa jatuh tempo minimal 12 bulan dan baki debetnya tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit.

4. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia, maka beberapa ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
a. PBI No 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4912); dan
b. PBI No 10/30/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4923)


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi