PBI Nomor 14/ 17 /PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
Disertai:
faq_pbi_141712.pdf
I. Latar Belakang Pengaturan:
1. Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional, Bank
Indonesia mengemban tugas untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai
tukar rupiah yang banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang
mempengaruhi keseimbangan antara permintaan dan penawaran valuta asing
di pasar keuangan dalam negeri;
2. Sumber pasokan valuta asing di pasar keuangan dalam negeri selama ini
sebagian besar berasal dari sektor keuangan terutama berupa investasi
portofolio asing yang berisiko mengalami pembalikan mendadak (sudden
capital reversal). Sementara itu pasokan devisa dari hasil kegiatan
ekspor yang merupakan dana yang berkesinambungan (sustainable) belum
dimanfaatkan secara optimal.
3. Sejalan dengan kebijakan pengelolaan pasokan devisa dan kebijakan
untuk meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, maka
diperlukan kebijakan yang dapat mendorong pelaku ekonomi dalam mengelola
devisa yang dimilikinya dengan menggunakan jasa dan keahlian perbankan
di dalam negeri. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendorong
pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.
4. Mempertimbangkan tujuan dan manfaat dari pengelolaan devisa melalui
perbankan di dalam negeri, keterkaitannya dengan upaya menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah dan sasaran kebijakan makroprudensial,
serta untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan Trust dan untuk
mengakomodir kegiatan pengelolaan devisa, maka Bank Indonesia
mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kegiatan Usaha Bank dalam
Bentuk Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) yang tetap berlandaskan pada
sistem devisa bebas yang berlaku selama ini sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem
Nilai Tukar.
II. Materi Pengaturan:
Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:
1. Trust adalah kegiatan usaha Bank berupa penitipan dengan pengelolaan.
2. Dalam kegiatan penitipan dengan pengelolaan (Trust) ini, terdapat
3 pihak yang terlibat yaitu Settlor sebagai pihak penitip yang memiliki
harta/dana dan memberikan kewenangan untuk mengelola dana kepada
Trustee; Trustee (dalam hal ini Bank) sebagai pihak yang diberi
kewenangan oleh Settlor/Penitip untuk mengelola harta/dana guna
kepentingan penerima manfaat yaitu Beneficiary; dan Beneficiary sebagai
pihak penerima manfaat dari harta/dana tersebut.
3. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan Trust adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan Trust dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan Bank lainnya;
b. Harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee terbatas pada aset finansial;
c. Harta yang dititipkan Settlor untuk dikelola oleh Trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta Bank;
d. Dalam hal Bank yang melakukan kegiatan Trust dilikuidasi, semua harta
Trust tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit) dan
dikembalikan kepada Settlor atau dialihkan kepada Trustee pengganti yang
ditunjuk Settlor;
e. Kegiatan Trust dituangkan dalam perjanjian tertulis menggunakan Bahasa Indonesia antara Trustee dan Settlor;
f. Trustee menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan
Trust sebagaimana diatur dalam perjanjian Trust, kecuali untuk
kepentingan pelaporan kepada Bank Indonesia;
g. Bank yang melakukan kegiatan Trust tunduk pada ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya
ketentuan mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (APU - PPT).
4. Kegiatan Trust yang diatur dalam PBI ini mencakup kegiatan antara
lain sebagai : agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment
agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah;
dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
5. Trustee dapat dilakukan oleh Bank atau kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri (KCBA) dengan persyaratan sebagai
berikut:
a. Bank: berbadan hukum Indonesia; memiliki modal inti paling sedikit
Rp5 Triliun dan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling
rendah 13% selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut; memiliki
Tingkat Kesehatan Bank (TKS) paling rendah Peringkat Komposit (PK) 2
selama 2 periode penilaian (12 bulan) terakhir dan paling rendah PK 3
selama 1 periode sebelumnya; mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam
Rencana Bisnis Bank; memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan Trust
berdasarkan hasil penilaian Bank Indonesia.
b. KCBA: berbadan hukum Indonesia paling lambat 3 tahun sejak berlakunya
PBI ini; hasil asesmen Bank Indonesia memiliki kapasitas untuk
melakukan kegiatan Trust; mencantumkan rencana kegiatan Trust dalam
Rencana Bisnis Bank; memiliki Capital Equivalency Maintained Assets
(CEMA) minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan
paling sedikit sebesar Rp5 Triliun dan rasio KPMM paling rendah 13%
selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut; memiliki TKS paling
rendah PK 2 selama 2 periode penilaian terakhir dan paling rendah PK 3
selama 1 periode sebelumnya.
6. Selama melakukan kegiatan Trust, Trustee wajib memenuhi
persyaratan terkait dengan modal inti minimum (bagi Bank) atau CEMA
(bagi KCBA), rasio KPMM dan TKS Bank, dengan rincian yaitu :
a. Bank: memiliki modal inti paling sedikit Rp5 Triliun; memiliki rasio
KPMM paling rendah 13%; memiliki Tingkat Kesehatan Bank (TKS) paling
rendah Peringkat Komposit (PK) 2;
b. KCBA : memiliki CEMA minimum dengan perhitungan sesuai ketentuan yang
berlaku dan paling sedikit sebesar Rp5 Triliun; memiliki KPMM paling
rendah 13%; memiliki TKS paling rendah PK 2.
7. Bank/ KCBA yang melakukan merger atau konsolidasi wajib memenuhi persyaratan sebagai Trustee.
8. Trustee yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai Trustee
diberikan waktu 6 bulan untuk memenuhi persyaratan dan dalam masa
tersebut tidak boleh membuat Perjanjian Trust yang baru.
9. Dalam hal sampai dengan batas waktu 6 bulan Trustee tidak dapat
memenuhi persyaratan, maka harta/ dana Trust wajib dikembalikan kepada
Settlor atau kepada Trustee pengganti yang ditunjuk Settlor sesuai
Perjanjian Trust.
10. Bank/KCBA wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia, berupa izin
prinsip dan surat penegasan yang diberikan kepada satu kantor Bank,
untuk dapat melakukan kegiatan Trust.
11. Dalam melaksanakan kegiatan Trust, Trustee memperoleh fee atau ujroh sesuai dengan perjanjian Trust.
12. Trustee wajib menggunakan rekening pada bank di dalam negeri
untuk seluruh kegiatan Trust dan melakukan pencatatan mutasi rekening
secara terpisah untuk masing-masing Settlor dan Beneficiary.
13. Bank yang melakukan kegiatan Trust wajib memberikan laporan
tertulis secara berkala kepada Bank Indonesia dan Settlor mengenai
kinerja Trustee dalam pengelolaan harta Trust. Laporan kepada Bank
Indonesia wajib disampaikan paling lambat tanggal 15 pada bulan
berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
14. Bank yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi.
15. Dalam hal Bank dicabut izin usahanya atas permintaan Bank (self
liquidation) atau dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia, maka Bank
atau Tim Likuidasi wajib mengembalikan harta Trust kepada Settlor atau
mengalihkan harta Trust kepada Trustee pengganti sesuai dengan
perjanjian Trust.