Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal dan Inti Bank
Disertai:
faq_pbi_142612.pdf1.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor
Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan
pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan
untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
2.1. Umum
a. Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.
b. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum
Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang
Bank Asing KCBA)
2.2. Pengaturan Kegiatan Usaha Bank
a. Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4
kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha BUKU) sebagai berikut:
BUKU 1: Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;
BUKU 2: Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;
BUKU 3: Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan
BUKU 4: Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
b. Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
- Bank Umum Konvensional
BUKU 1
hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang
merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan
perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan
kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan
cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat
melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
BUKU 2
dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1.
BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan
derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada
lembaga keuangan didalam negeri;
BUKU 3
dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan
melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di
luar negeri terbatas di kawasan Asia.
BUKU 4
dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan
melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di
luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3
(international world wide).
- Bank Umum Syariah
BUKU 1
hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang
merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan
pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan
dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan
cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat
melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta
asing.
BUKU 2
hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan
valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan
kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury
dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan
syariah di dalam negeri;
BUKU 3
dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan
melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam
dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;
BUKU 4
dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan
melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar
negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international
world wide).
c. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah
mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok
BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk
kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau
aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1)
hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia.
d. Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank
Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan
batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan
penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3
sebesar 30% dari modal Bank.
e. Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan
produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target
tertentu, yaitu:
BUKU 1: paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;
BUKU 2: paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;
BUKU 3: paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;
BUKU 4: paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
f. Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan
produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai
kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total
kredit atau pembiayaan.
g. Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan
produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau
aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi,
antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang
ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.
2.3. Pengaturan Jaringan Kantor
a. Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan
Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital TC) sesuai lokasi dan
jenis kantor Bank.
b. BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis
kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia.
Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan
jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3
(international world wide).
c. Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
c.1. pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;
c.2. koefisien masing-masing zona; dan
c.3. biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.
d. Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh
jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki
ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan
pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan
modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih
dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila
bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK
minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya
pemupukan modal yang dilakukan bank.
e. Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain
pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan
modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:
e.1. Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat
dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang
cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling
rendah 10%.
e.2. pencapaian efisiensi bank.
f. Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:
f.1. pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;
f.2. pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah
Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
g. Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam
BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2
dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di
Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan
bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan
pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat
kedudukan kantor pusatnya.
2.4. Rencana Tindak (Action Plan)
a. Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan
usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban
penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan
Maret 2013.
b. Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan
dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling
lambat akhir bulan Juni 2013.
c. Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan
penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu
penyesuaian paling lambat Juni 2018.
2.5. Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti
Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami
penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana
tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai
dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun
untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.
2.6. Pengenaan sanksi kepada Bank
Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan
atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan
peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau
pembekuan kegiatan usaha tertentu.
2.7. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa
peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
a. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia
No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian
dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).
b. Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan
Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
c. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7
September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi
Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat
berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang
mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.