Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/ 15 /PBI/2008
Tanggal Berlaku : 9/24/2008
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 15 /PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_101508.pdf


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi