PBI Nomor 14/ 18 /PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Disertai:
faq_pbi_141812.pdf
Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
a. Sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat,
mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional,
perhitungan kecukupan modal Bank disesuaikan dengan standar
internasional yang berlaku.
b. Selain itu, diperlukan alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank
yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen
keuangan tertentu untuk mengantisipasi dinamika perekonomian dan sistem
keuangan global.