Sign In

PBI tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

 PBI tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Sektor : Perbankan; Pasar Modal
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 14/ 18 /PBI/2012
Tanggal Berlaku : 12/28/2012
   

​PBI Nomor 14/ 18 /PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Disertai:

faq_pbi_141812.pdf

Latar belakang dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini adalah:
a. Sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, perhitungan kecukupan modal Bank disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku.
b. Selain itu, diperlukan alokasi sejumlah modal kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk ditempatkan ke dalam instrumen keuangan tertentu untuk mengantisipasi dinamika perekonomian dan sistem keuangan global.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi