Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
1.
Dengan semakin kompleksnya instrumen keuangan yang terekspos risiko
pasar, perlu diberikan alternatif metode pengukuran risiko pasar yang
sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Bank dalam rangka perhitungan
kecukupan permodalan. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan
pengaturan kembali terhadap ketentuan tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar dalam Peraturan
Bank Indonesia.
2. Bank yang memenuhi kriteria tertentu wajib memenuhi kewajiban
penyediaan modal minimum (KPMM) dengan memperhitungkan Risiko Pasar
sebesar 8% baik secara individual dan/atau secara konsolidasi dengan
Perusahaan Anak. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bagi Bank secara individual:
1) Total Aktiva > Rp10 triliun;
2) Bank devisa: Posisi instrumen keuangan berupa surat berharga dan atau
transaksi derivatif dalam Trading Book > Rp20 miliar;
3) Bank bukan devisa: Posisi instrumen keuangan berupa surat berharga
dan atau transaksi derivatif dalam Trading Book > Rp25 miliar.
b. Bagi Bank secara konsolidasi:
1) Bank devisa secara konsolidasi: Posisi instrumen keuangan berupa
surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos Risiko Ekuitas
dan atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan atau instrumen
keuangan yang terekspos Risiko Komoditas dalam Trading Book dan Banking
Book > Rp.20 miliar;
2) Bank bukan devisa secara konsolidasi: Posisi instrumen keuangan
berupa surat berharga termasuk instrumen keuangan yang terekspos Risiko
Ekuitas dan/atau transaksi derivatif dalam Trading Book dan atau
instrumen keuangan yang terekspos Risiko Komoditas dalam Trading Book
dan Banking Book > Rp.25miliar.
3. Risiko Pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank secara individual dan atau secara konsolidasi adalah sebagai berikut:
a. Risiko Suku Bunga; dan atau Risiko Nilai Tukar bagi Bank secara individual dan atau secara konsolidasi; ditambah dengan
b. Risiko Ekuitas dan/atau Risiko Komoditas bagi Bank secara konsolidasi
yang memiliki Perusahaan Anak yang terekspos Risiko Ekuitas dan/atau
Risiko Komoditas.
4. Perhitungan Risiko Pasar dalam perhitungan KPMM dilakukan dengan
menggunakan Metode Standar dan/atau Model Internal. Bank yang memenuhi
kriteria untuk memperhitungkan Risiko Pasar diwajibkan menggunakan
Metode Standar. Dalam hal Bank yang menggunakan Metode Standar akan
menggunakan Model Internal, dapat menggunakan Model Internal tersebut
sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh persetujuan
Bank Indonesia.
5. Persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi untuk menggunakan Model Internal meliputi:
a. Persyaratan umum antara lain sistem manajemen risiko Bank dibangun
dan diimplementasikan dengan baik, mempunyai jumlah pegawai memadai yang
memahami dan/atau menggunakan Model Internal.
b. Persyaratan kualitatif antara lain terdapat pengawasan aktif Dewan
Komisaris dan Direksi, memiliki standar validasi internal, melakukan
audit intern secara periodik, terkait dengan penggunaan Model Internal.
c. Persyaratan kuantitatif antara lain menghitung VaR secara harian, menggunakan data selama satu tahun (250 hari kerja).
6. Bank wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan perhitungan
Risiko Pasar dengan menggunakan Metode Standar dan/atau Model Internal
secara bulanan dan/atau triwulanan kepada Bank Indonesia.