Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Komite Perbankan Syariah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Komite Perbankan Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 10/32/PBI/2008
Tanggal Berlaku : 11/20/2008
   

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 32 /PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah

Disertai:

faq_pbi_103208.pdf

1. Salah satu aspek yang mendasar atas berjalannya sistem perbankan syariah adalah keberadaan Prinsip Syariah dalam pelaksanaan dan pengelolaan perbankan syariah, dimana Prinsip Syariah tersebut kemudian dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan selanjutnya diimplementasikan ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

2. Sebagai amanah dari Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia untuk menindaklanjuti implementasi fatwa MUI ke dalam PBI, yaitu Komite Perbankan Syariah.

3. Keanggotaan Komite Perbankan Syariah terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang, dengan jumlah anggota paling banyak terdiri dari 11 (sebelas) orang serta diketuai oleh perwakilan dari Bank Indonesia.

4. Masa jabatan anggota Komite Perbankan Syariah di luar Bank Indonesia adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

5. Tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam:
a. menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
b. memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI.
c. melakukan pengembangan industri perbankan syariah.

6. Komite Perbankan Syariah bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.

7. Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah menjadi beban anggaran Bank Indonesia.

8. Anggota Komite Perbankan Syariah harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu memiliki integritas dan kompetensi.

9. Keanggotaan seseorang dalam Komite Perbankan Syariah dapat diberhentikan, dalam hal antara lain:
a. atas permintaan sendiri;
b. tidak memenuhi tata tertib Komite Perbankan Syariah;
c. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berhalangan tetap.

10. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Perbankan Syariah dibantu oleh Sekretariat Komite.

11. Untuk pertama kalinya keanggotaan Komite Perbankan Syariah berasal dari Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah, ditambah dengan perwakilan Bank Indonesia.

12. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi