Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Harian Bank Umum

 Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Harian Bank Umum

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 9/2/PBI/2007
Tanggal Berlaku : 3/5/2007
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum

Disertai:

faq_pbi090207.pdf

1. Bank Pelapor, yang terdiri atas kantor pusat Bank yang berbadan hukum Indonesia, Kantor Cabang Bank Asing dan Unit Usaha Syariah, wajib menyusun dan menyampaikan LHBU baik berupa data transaksional maupun data non transaksional kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan benar.

2. Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara on-line atau off-line dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

3. Kewajiban penyampaian LHBU atau koreksi LHBU tidak berlaku bagi Bank Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure).

4. Bank Indonesia menyediakan hak akses terhadap sistem LHBU dan hasil olahan LHBU serta mengenakan biaya kepada Bank Pelapor dan Pelanggan PIPU.

5. Bagi pihak yang bermaksud menjadi Pelanggan PIPU harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia dan menandatangani Penjanjian Penggunaan PIPU dengan Bank Indonesia.

6. Bank Indonesia mengenakan sanksi kewajiban membayar terhadap Bank Pelapor dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bank Pelapor tidak menyampaikan data LHBU;
b. Bank Pelapor menyampaikan data LHBU secara tidak benar;
c. Bank Pelapor tidak menyampaikan form header LHBU.

7. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif terhadap Bank Pelapor daalm rangka pembinaan dan pengawasan berupa teguran tertulis.

8. Bank Indonesia mengenakan sanksi terhadap Pelanggan PIPU yang tidak melakukan pembayaran biaya penggunaan PIPU berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan atau penghentian sebagai Pelanggan PIPU.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi