Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum
Disertai:
faq_pbi090207.pdf
1.
Bank Pelapor, yang terdiri atas kantor pusat Bank yang berbadan hukum
Indonesia, Kantor Cabang Bank Asing dan Unit Usaha Syariah, wajib
menyusun dan menyampaikan LHBU baik berupa data transaksional maupun
data non transaksional kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan
benar.
2. Bank Pelapor wajib menyampaikan LHBU atau koreksi LHBU secara
on-line atau off-line dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
3. Kewajiban penyampaian LHBU atau koreksi LHBU tidak berlaku bagi Bank Pelapor yang mengalami keadaan memaksa (force majeure).
4. Bank Indonesia menyediakan hak akses terhadap sistem LHBU dan
hasil olahan LHBU serta mengenakan biaya kepada Bank Pelapor dan
Pelanggan PIPU.
5. Bagi pihak yang bermaksud menjadi Pelanggan PIPU harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Bank Indonesia dan menandatangani Penjanjian
Penggunaan PIPU dengan Bank Indonesia.
6. Bank Indonesia mengenakan sanksi kewajiban membayar terhadap Bank Pelapor dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bank Pelapor tidak menyampaikan data LHBU;
b. Bank Pelapor menyampaikan data LHBU secara tidak benar;
c. Bank Pelapor tidak menyampaikan form header LHBU.
7. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif terhadap
Bank Pelapor daalm rangka pembinaan dan pengawasan berupa teguran
tertulis.
8. Bank Indonesia mengenakan sanksi terhadap Pelanggan PIPU yang
tidak melakukan pembayaran biaya penggunaan PIPU berupa teguran
tertulis, kewajiban membayar, dan atau penghentian sebagai Pelanggan
PIPU.