Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
I. Latar Belakang
1.
Data dan informasi berupa kondisi keuangan bank yang disajikan dalam
bentuk laporan keuangan maupun kegiatan usaha bank berupa kegiatan
transaksional dan kegiatan operasional lain seperti kustodian, Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan kegiatan pembayaran non
tunai serta pengaduan nasabah bank selama ini dilaporkan oleh Kantor
Pusat Bank Umum secara manual melalui hardcopy. Sehingga pemanfaatan
data dan informasi belum optimal.
2. Jumlah dan jenis laporan cenderung meningkat dan tersebar di
beberapa satker, serta adanya keinginan masing-masing satker untuk
mengembangkan sistem capturing tersendiri mengakibatkan platform laporan
tidak standard dan sulit terintegrasi dengan arsitektur informasi - EDW
BI.
3. Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan data dan informasi di Bank Indonesia, maka dikembangkan
sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) yang merupakan sistem
informasi pelaporan Bank yang menyeragamkan format penyajian informasi
mengenai kegiatan-kegiatan tersebut di atas.
4. Sistem LKPBU didukung oleh infrastruktur sistem informasi yang lebih
memadai dan bersifat sistematis sehingga lebih memudahkan Bank
menyampaikan laporan ke Bank Indonesia.
II. Tujuan
1. Menyediakan infrastruktur laporan non-harian yang disusun oleh Kantor Pusat Bank Umum, untuk:
a. wadah capturing laporan guna kebutuhan informasi di masa depan;
b. menyeragamkan platform capturing laporan secara bertahap;
c. mempercepat dan mempermudah penyampaian laporan.
2. Meningkatkan pemanfaatan informasi, karena Stakeholders dapat mengakses informasi secara on-line;
3. Meningkatkan akurasi dan mengintegrasikan pengelolaan laporan
melalui infrastruktur informasi Enterprise Data Warehouse (EDW) Bank
Indonesia.
III. Pokok-pokok Pengaturan
1. Ketentuan Umum yang memuat definisi dan pengertian yang digunakan.
2. Penyusunan Laporan dan Penanggungjawab Laporan memuat Laporan
yang harus disusun oleh Bank Pelapor dan pengaturan mengenai tanggung
jawab Bank Pelapor atas keakuratan, kebenaran dan kelengkapan Laporan,
serta penunjukan Person In-Charge (PIC) Laporan kepada Bank Indonesia.
3. Penyampaian Laporan, form header dan/atau Koreksi Laporan memuat
pengaturan mengenai kewajiban Bank Pelapor untuk menyampaikan Laporan,
form header dan/atau koreksi Laporan, kewajiban untuk menyampaikan
Laporan secara akurat, benar dan lengkap, dan jangka waktu penyampaian
laporan.
4. Prosedur Penyampaian Laporan, form header dan/atau Koreksi
Laporan memuat pengaturan mengenai tatacara penyampian Laporan dan/atau
koreksi Laporan secara on-line, apabila terjadi gangguan teknis baik
yang berasal dari Bank Pelapor maupun Bank Indonesia, dan dalam keadaan
force majeure.
5. Hak Akses Laporan memuat mengenai penyediaan hak akses kepada Bank Pelapor.
6. Sanksi memuat mengenai pengaturan mengenai besarnya sanksi
apabila terlambat menyampaikan Laporan dan/atau form header, terlambat
menyampaikan koreksi, menyampaikan Laporan yang tidak akurat, tidak
benar, dan tidak lengkap, dan pengenaan sanksi administratif. Serta tata
cara pengenaan sanksi.
7. Ketentuan Penutup memuat pengaturan
lebih rinci akan diatur di dalam Surat Edaran mengenai LKPBU,
pencabutan Surat Edaran Nomor 27/31/ULN tanggal 10 Januari 1995 perihal
Laporan Mengenai Transfer Valuta Asing Oleh Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negeri, dan saat berlakunya PBI tentang LKPBU.