Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Disertai:
penj_pbi_150113.pdf
faq_pbi_150113.pdf
I. Latar Belakang:
Sejak tahun 1975, Bank Indonesia telah mengelola informasi
perkreditan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai otoritas
moneter dan perbankan, serta melayani kebutuhan industri keuangan,
khususnya dalam mendukung kelancaran penyaluran penyediaan dana dan
manajemen risiko. Penyediaan informasi perkreditan oleh Bank Indonesia
masih terbatas pada produk informasi yang bersifat standar, dengan
cakupan data mayoritas dari perbankan dan beberapa lembaga keuangan non
bank.
Dalam perkembangannya, industri keuangan membutuhkan informasi
perkreditan yang lebih komprehensif dengan cakupan data yang lebih luas
mencakup juga data dari luar industri keuangan. Sebagaimana
international best practices, pada umumnya produk informasi perkreditan
yang lebih komprehensif disediakan oleh pengelola informasi perkreditan
yang dikelola swasta (private credit bureau).
Sehubungan
dengan hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu dibukanya
pengelolaan informasi perkreditan oleh swasta yang selanjutnya akan
dikenal dengan nama Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Melalui LPIP, nantinya diharapkan kebutuhan industri keuangan akan
informasi perkreditan yang lebih komprehensif akan terpenuhi, sehingga
akan meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang akan
mendorong terjadinya stabilitas sistem keuangan.
II. Pokok-pokok Pengaturan
A. Persyaratan bagi pihak yang akan mendirikan LPIP, antara lain:
1) Badan hukum LPIP wajib berbentuk Perseroan Terbatas;
2) Modal disetor LPIP minimal Rp50 Milyar;
3) Kepemilikan saham maksimal oleh satu pihak adalah = 51%; dan
4) Pihak yang dapat menjadi pemegang saham LPIP adalah badan hukum Indonesia.
B. Tahapan perizinan LPIP yaitu dibagi menjadi 2 (dua): persetujuan prinsip dan izin usaha.
C. Jenis kegiatan usaha LPIP yaitu menghimpun dan mengolah data
perkreditan dan/atau data lainnya untuk menghasilkan informasi
perkreditan.
D. Persyaratan pengurus LPIP antara lain minimal 1 Direktur LPIP
memiliki pengalaman dan/atau pengetahuan mengenai informasi perkreditan.
E. Sumber data LPIP yaitu data perkreditan dan/atau data lainnya,
baik yang bersumber dari lembaga keuangan maupun non lembaga keuangan.
F. Pengelolaan data yang dilakukan LPIP, dimana LPIP wajib melakukan
langkah-langkah pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian,
keamanan, dan kerahasiaan data. Selain itu LPIP wajib menempatkan server
dan database di dalam wilayah Republik Indonesia.
G. Kewajiban LPIP untuk menyediakan informasi perkreditan yang mempunyai nilai tambah.
H. Pihak-pihak yang dapat diberikan informasi perkreditan adalah
Lembaga Keuangan, non Lembaga Keuangan, LPIP lain, Debitur atau Nasabah,
dan/atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
I. Penanganan dan penyelesaian pengaduan khususnya kewajiban bagi LPIP untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis.
J.
Pengawasan oleh BI terhadap LPIP mencakup on-site dan off-site.
Pengawasan on-site dilakukan melalui pemeriksaan langsung, sedangkan
off-site dilakukan dengan analisa terhadap laporan-laporan yang
disampaikan oleh LPIP kepada BI.
K. Jenis-jenis laporan yang disampaikan LPIP meliputi: laporan
bulanan, laporan semesteran, laporan tahunan, rencana bisnis tahunan,
dan laporan insidentil lainnya.
L. Sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan LPIP
berdasarkan PBI ini, yaitu teguran tertulis, kewajiban pembayaran, dan
pencabutan izin usaha.