Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 11/ 27 /PBI/2009
Tanggal Berlaku : 7/1/2009
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 27 /PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah

Disertai:

faq_pbi112709.pdf

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah masih belum sepenuhnya pulih sejak terjadinya gempa tanggal 27 Mei 2006

2. Kondisi perbankan saat ini sedang dalam proses pemulihan terkait dampak krisis ekonomi global.

3. Salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah tersebut adalah dengan memberikan perpanjangan perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi

II. Substansi Pengaturan:

1. Kualitas Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar terhitung sejak restrukturisasi sampai dengan akhir Desember 2010. Kredit yang direstrukturisasi adalah kredit yang telah direstrukturisasi oleh Bank karena debitur mengalami permasalahan akibat dampak bencana alam tanggal 27 Mei 2006, sehingga kualitas kredit debitur menurun.

2. Pelaksanaan restrukturisasi Kredit Bagi Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

3. Khusus untuk kredit yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) secara bertahap sebagai berikut:
a. paling kurang sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Desember 2009;
b. paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Juni 2010; dan
c. paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kredit yang belum tertagih, pada akhir Desember 2010.

4. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi