Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Disertai:
faq_pbi113309.pdf
penjelasan_pbi113309.pdf
1. Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah (BUS) paling kurang diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern BUS;
c. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) ;
d. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern;
e. batas maksimum penyaluran dana; dan
f. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS.
2. Pelaksanaan GCG bagi Unit Usaha Syariah (UUS) paling kurang diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur UUS;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS;
c. penyaluran dana kepada nasabah pembiayaan inti dan penyimpanan dana oleh deposan inti; dan
d. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan UUS.
3. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang:
a. Komite Pemantau Risiko;
b. Komite Remunerasi dan Nominasi; dan
c. Komite Audit.
4. Anggota Komite Pemantau Risiko paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen;
b. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang perbankan syariah; dan
c. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang manajemen risiko.
5. Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi paling kurang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang Komisaris Independen; dan
b. seorang pejabat eksekutif yang membawahi sumber daya manusia
6. Anggota Komite Audit paling kurang terdiri dari:
a. seorang Komisaris Independen;
b. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang akuntansi keuangan; dan
c. seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang perbankan syariah.
7. Aspek transparansi pengungkapan kepemilikan saham 5% (lima
persen); bagi Dewan Komisaris hanya berlaku pada BUS yang bersangkutan,
sementara bagi Direksi berlaku baik pada BUS yang bersangkutan maupun
pada bank dan perusahaan lain di dalam negeri maupun luar negeri.
8. Dalam rangka melaksanakan GCG, Direksi wajib memiliki fungsi paling kurang:
a. Audit Intern;
b. Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan
c. Kepatuhan.
di mana dalam rangka mendorong efektivitas implementasi pelaksanaan
fungsi-fungsi dimaksud, Direksi dapat membentuk satuan kerja tersendiri
9. Dalam rangka penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam RUPS bagi BUS, rencana penunjukan dimaksud terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan DPbS.
10. Hal-hal yang diatur dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas DPS adalah :
a. Di BUS:
1) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti rekomendasi DPS
2) Direksi wajib menindaklanjuti rekomendasi DPS
3) Laporan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan Prinsip Syariah disampaikan kepada DPS
4) BUS wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal
yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai, dalam rangka
meningkatkan kualitas proses pengawasan DPS
b. Di UUS :
1) Direktur UUS wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS
2) Direkrut UUS wajib menyediakan data dan informasi terkait pemenuhan
Prinsip Syariah yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada DPS
3) UUS wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan data/informasi bagi DPS.
11. Hal-hal yang diatur terkait pelaksanaan GCG bagi DPS, antara lain:
a. Anggota DPS wajib menyediakan waktu yang cukup agar pelaksanaan
tugasnya berjalan optimal, dan DPS wajib menyelenggarakan rapat paling
kurang 1(satu) kali dalam 1(satu) bulan.
b. Anggota DPS wajib mengungkapkan rangkap jabatan sebagai anggota DPS,
dan remunerasi serta fasilitas yang diterima dalam laporan pelaksanaan
GCG.
c. Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan diseluruh
BUS dan/atau UUS, dengan masa transisi pemberlakuan 1(satu) tahun
setelah berlakunya PBI ini.
12. Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam angka 3, hanya dapat
merangkap jabatan sebagai ketua Komite paling banyak pada 1 (satu)
Komite lainnya pada BUS yang sama.
13. Laporan pelaksanaan GCG bagi BUS disampaikan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tahun buku berakhir, dan paling kurang meliputi:
a. kesimpulan umum dari hasil penilaian self assesment atas pelaksanaan GCG BUS;
b. kepemilikan saham anggota Dewan Komisaris, hubungan keuangan dan
hubungan keluarga anggota Dewan Komisaris dengan anggota Dewan Komisaris
lain, anggota Direksi, dan atau pemegang saham pengendali BUS serta
jabatan rangkap pada perusahaan atau lembaga lain;
c. kepemilikan saham anggota Direksi serta hubungan keuangan dan
hubungan keluarga anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi lain, dan/atau pemegang saham pengendali BUS;
d. rangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lainnya;
e. daftar konsultan, penasihat atau yang dipersamakan dengan itu yang digunakan oleh BUS;
f. kebijakan remunerasi dan fasilitas lain (remuneration packages) bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS;
g. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
h. frekuensi rapat Dewan Komisaris;
i. frekuensi rapat DPS;
j. jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh BUS;
k. jumlah permasalahan hukum perdata maupun pidana dan upaya penyelesaian oleh BUS;
l. transaksi yang mengandung benturan kepentingan;
m. buy back shares dan/atau buy back obligasi BUS;
n. penyaluran dana untuk kegiatan sosial baik jumlah maupun pihak penerima dana; dan
o. pendapatan non halal dan penggunaannya.
14. Laporan pelaksanaan GCG bagi UUS, paling kurang meliputi:
a. kesimpulan umum dari hasil self assesment atas pelaksanaan GCG UUS;
b. rangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lainnya;
c. daftar konsultan, penasihat atau yang dipersamakan dengan itu yang digunakan oleh UUS;
d. kebijakan remunerasi dan fasilitas lain (remuneration packages) bagi DPS;
e. frekuensi rapat DPS;
f. jumlah penyimpangan (internal fraud) yang terjadi dan upaya penyelesaiannya oleh UUS;
g. jumlah permasalahan hukum perdata atau pidana dan upaya penyelesaiannya oleh UUS;
h. penyaluran dana untuk kegiatan sosial baik nominal maupun penerima dana; dan
i. pendapatan non halal dan penggunaannya.
15. Laporan pelaksanaan GCG BUS disampaikan kepada DPbS atau KBI
setempat dengan tembusan kepada DPbS paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun buku berakhir. Sementara, laporan pelaksanaan GCG UUS yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan GCG Bank Umum
Konvensional (BUK) disampaikan dalam bab (chapter) tersendiri pada
periode waktu sebagaimana ketentuan GCG yang berlaku bagi bank umum dan
selanjutnya disampaikan kepada DPbS dan/atau KBI setempat yang melakukan
pengawasan terhadap BUK dimaksud paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.
16. Adanya ketentuan peralihan atas laporan pelaksanaan GCG BUS
untuk posisi laporan akhir Desember 2009 yang tetap mengacu pada PBI
No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI
No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas PBI
No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank
Umum.
17. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI
No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum beserta ketentuan perubahannya
dinyatakan tidak berlaku bagi BUS.