Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
1.
Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan
pelayanan jasa, Bank syariah (Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan
Bank Perkreditan Rakyat Syariah) wajib memenuhi Prinsip Syariah.
2.
Pemenuhan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan hukum
Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun),
kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak
mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.
3.
Pemenuhan Prinsip Syariah dilakukan baik dalam kegiatan penghimpunan
dana yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi'ah dan Mudharabah,
penyaluran dana / pembiayaan yaitu dengan mempergunakan antara lain
Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna', Ijarah, Ijarah
Muntahiya Bittamlik dan Qardh, maupun pelayanan jasa yaitu dengan
mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.
4.
Penyelesaian sengketa antara Bank dengan Nasabah dapat dilakukan antara
lain melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah atau
lembaga peradilan.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan
Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia.