Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Sektor : Perbankan; Syariah

SubSektor : Bank Umum; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : PPBI

Nomor Regulasi : 9/19/PBI/2007

Tanggal Berlaku : 12/17/2007

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

1. Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, Bank syariah (Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah) wajib memenuhi Prinsip Syariah.

2. Pemenuhan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.

3. Pemenuhan Prinsip Syariah dilakukan baik dalam kegiatan penghimpunan dana yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi'ah dan Mudharabah, penyaluran dana / pembiayaan yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna', Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik dan Qardh, maupun pelayanan jasa yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.

4. Penyelesaian sengketa antara Bank dengan Nasabah dapat dilakukan antara lain melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah atau lembaga peradilan.

5. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.