Sign In

Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

 Peraturan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sektor : Perbankan; Pasar Modal
SubSektor : Bank Umum; BPR
Jenis Regulasi : PPBI
Nomor Regulasi : 14/ 22 /PBI/2012
Tanggal Berlaku : 12/21/2016
   

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 22 /PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Disertai:

faq_pbi_142212.pdf

I. Latar Belakang

a. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta telah dicabutnya PBI No.3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) maka diperlukan keberadaan ketentuan yang dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh bBank uUmum kepada UMKM yang sekaligus mampu mendorong peningkatan akses UMKM kepada lembaga keuangan melalui penguatan kapabilitasnya.

b. Sebagai salah satu bentuk dukungan konkret Bank Indonesia dalam mendorong percepatan pengembangan keuangan inklusif, keberpihakan kepada sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, serta dukungan terhadap program pemerintah yang berorientasi pada pro growth, pro poor dan pro job.

2. Pokok-pokok Pengaturan

a. Kewajiban bank umum untuk menyalurkan dananya dalam bentuk kredit/ pembiayaan kepada UMKM dengan pangsa sebesar minimal 20% secara bertahap yang diikuti dengan penerapan insentif/disinsentif.

b. Pencapaian target kredit/pembiayaan kepada UMKM di atas dapat dipenuhi oleh bank umum baik dengan pemberian kredit/pembiayaan secara langsung dan/atau secara tidak langsung kepada UMKM melalui kerjasama pola executing, pola channeling dan pembiayaan bersama.

c. Definisi kredit usaha mikro, kredit usaha kecil dan kredit usaha menengah diharmonisasikan dengan kriteria usaha sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

d. Perluasan bentuk dan penerima bantuan teknis. Kegiatan bantuan teknis dilaksanakan dalam bentuk penelitian, pelatihan, penyediaan informasi dan fasilitasi. Sementara penerima bantuan teknis adalah Bank Umum, BPR/BPRS, Lembaga pembiayaan UMKM, Lembaga Penyedia Jasa (LPJ) dan UMKM. Bantuan teknis yang disediakan oleh Bank Indonesia di atas antara lain untuk meningkatkan kompetensi bagi SDM perbankan dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM dan dalam rangka meningkatkan capacity building UMKM agar mampu memenuhi persyaratan dari perbankan.

e. Dalam memberikan Kredit atau Pembiayaan UMKM, bank umum wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai rencana bisnis bank; laporan bulanan bank umum; laporan keuangan publikasi triwulanan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu; sistem informasi debitur; transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

f. Lebih lanjut dalam pokok-pokok PBI di atas, juga diatur tentang perlunya penguatan koordinasi dan kerjasama dengan Pihak Lain dalam pengembangan UMKM agar tercipta keselarasan program pengembangan UMKM.

g. Bank Umum yang melanggar hal-hal yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.

h. Ketentuan Penutup:
1) PBI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 21 Desember 2012. Namun, khusus pengaturan untuk pencapaian rasio Pembiayaan UMKM mulai berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun 2014.
2) Pada saat PBI ini berlaku, maka PBI No.7/39/PBI/2005 tentang Pemberian Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4543), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, peraturan pelaksanaan dari PBI No.7/39/PBI/2005, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini. - See more at: http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-bank-indonesia/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-14-22-pbi-2012.aspx#sthash.wEEfFjhM.dpuf


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi