Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
207.pdf
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/4/PBI/2007 tentang Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia mengenai Prinsip Kehati-hatian Perbankan