Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 11 /PBI/2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil
Disertai:
faq_pbi_131111.pdf
I. Latar Belakang Pencabutan
1.
Peraturan Bank Indonesia No.3/2/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang
Pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) masih mengacu kepada Undang-Undang
No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang telah dicabut dan sudah tidak
berlaku lagi.
2. Pemerintah telah menerbitkan UU No.20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tanggal 4 Juli
2008, yang mencabut UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan mengatur
mengenai kriteria usaha yang diperluas menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, yang semula pada UU No. 9 Tahun 1995 hanya terdapat kriteria
Usaha Kecil.
3. Hasil survei Redefinisi UMKM kepada Perbankan pada Juli 2008
salah satu hasilnya adalah 74,4% responden setuju definisi kredit UMKM
tidak lagi didasarkan pada plafon kredit, tetapi berdasarkan kriteria
UMKM sebagaimana tercantum dalam UU No.20 Tahun 2008.
II. Substansi Pengaturan
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 Tentang Pemberian
Kredit Usaha Kecil dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/9/BKR Perihal
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Bank Indonesia ini mulai
berlaku pada tanggal 3 Maret 2011.