Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/ 20 /PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Disertai:
faq_pbi_122010.pdf
I. Latar Belakang
1.
Semakin berkembangnya industri BPR dan BPRS disertai dengan
perkembangan produk serta pelayanan BPR/BPRS terutama yang berbasis
teknologi informasi, maka risiko pemanfaatan BPR dan BPRS dalam
pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi.
2. Ketentuan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
Customer Principles/KYC) bagi BPR dan BPRS yang berlaku selama ini perlu
untuk disempurnakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum yang
berlaku secara internasional dalam mendukung upaya pencegahan tindak
pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
II. Materi Pengaturan
1. BPR dan BPRS wajib menerapkan program Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
2. Penggunaan istilah baru terkait dengan penerapan program APU dan PPT sebagai berikut:
a. Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi,
verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan BPR dan BPRS untuk memastikan
bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa bank.
b. Enhanced Due Diligence (EDD) adalah CDD dan kegiatan lain yang
dilakukan oleh BPR/BPRS untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah
atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP
terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
c. Politically Exposed Person (PEP) adalah orang yang mendapatkan
kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Negara, dan/atau
orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki
pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik
d. Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang
mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas
terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui
badan hukum atau perjanjian
e. Walk in Customer adalah pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki
rekening pada BPR/BPRS tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan
perintah atau penugaasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas
kepentingan Nasabah tersebut.
3. Pengaturan dalam rangka pelaksanaan pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
4. BPR dan BPRS wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk
pegawai BPR dan BPRS yang bertanggung jawab atas penerapan program APU
dan PPT dan bertanggung jawab terhadap Direktur.
5. Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) kepada calon Nasabah, Nasabah, dan WIC yang terdiri dari:
a. Permintaan informasi dan dokumen kepada calon nasabah perorangan,
perusahaan berbentuk bank dan non bank termasuk nasabah berupa yayasan,
perkumpulan serta Lembaga Negara. Pengaturan termasuk untuk nasabah
usaha mikro dan kecil yang lebih sederhana.
b. Permintaan informasi dan dokumen kepada WIC baik yang melakukan
transaksi di atas Rp100 juta maupun untuk WIC yang melakukan transaksi
di bawah Rp100 juta.
c. Pelaksanaan verifikasi dokumen dalam rangka meneliti dan meyakini kebenaran dokumen termasuk pelaksanaan wawancara.
d. Pemantauan dan pengkinian data
6. BPR dan BPRS wajib memelihara Daftar Teroris berdasarkan data
yang diterima dari Bank Indonesia setiap 6 bulan berdasarkan data yang
dipublikasikan oleh PBB.
7. BPR dan BPRS wajib memiliki sistem pencatatan dan memelihara profil Nasabah
8. BPR dan BRPS wajib menatausahakan data Nasabah dan WIC dengan
jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan
usaha atau transaksi dengan nasabah atau WIC atau sejak ditemukanannya
ketidak sesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha
serta wajib memelihara dokumen Nasabah dan WIC dengan jangka waktu
sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai Dokumen Perusahaan.
9. Pengaturan mengenai pemindahan dana.
10. Kewajiban BPR dan BPRs untuk menolak transaksi, membatalkan
transaksi dan atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal :
tidak memenuhi kelengkapan informasi dan dokumen, diketahui menggunakan
identitas dan/atau memberikan informasi yang tidak benar, BPR dan BPRS
ragu terhadap kebenaran informasi Nasabah atau penggunaan rekening tidak
sesuai dengan profil Nasabah.
11. Pengaturan mengenai Beneficial Owner perorangan, perusahaan, yayasan atau perkumpulan.
12. Pelaksanaan EDD untuk calon Nasabah, Nasabah dan Beneficial
Owner yang memenuhi kriteria berisiko tinggi atau PEP. Direksi BPR/BPRS
atau Pejabat Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan hubungan usaha
dengan calon nasabah yang tergolong PEP tersebut.
13. Pengaturan mengenai CDD yang lebih sederhana dapat dilakukan
terhadap calon Nasabah yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang
atau pendanaan terorisme tergolong rendah.
14. BPR dan BPRS dapat menggunakan hasil CDD yang telah dilakukan
oleh pihak ketiga terhadap calon Nasabah yang telah menjadi nasabah pada
pihak ketiga tersebut. Namun demikian BPR dan BPRS wajib memastikan
kecukupan identifikasi & verifikasi atas hasil CDD yang dilakukan
oleh pihak ketiga dan bertanggung jawab untuk melaksanakan penatausahaan
dokumen.
15. BPR dan BPRS wajib memiliki sistem pengendalian intern yang
efektif yang dibuktikan dengan adanya batasan wewenang dan tanggung
jawab yang jelas untuk unit kerja atau pegawai yang terkait dengan
penerapan program APU dan PPT serta pemisahan fungsi antara pelaksana
penerapan program APU dan PPT dengan pegawai yang ditunjuk untuk
mengawasi efektivitas penerapan program tersebut.
16. BPR dan BPRS wajib melakukan penyaringan (screening) dalam
rangka penerimaan pegawai baru, serta melaksanakan pelatihan mengenai
program APU dan PPT kepada SDM BPR dan BPRS.
17. BPR wajib menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT
yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris paling lambat 12 (dua
belas) bulan sejak diberlakukannya PBI ini dan wajib menyampaikan
perubahan Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak perubahan tersebut kepada BI.
18. BPR dan BPRS wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai dan laporan lain kepada
PPATK sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai Tindak Pidana
Pencucian Uang.
19. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan wajib disampaikan 3
(tiga) hari kerja setelah BPR dan BPRS mengetahui adanya unsur Transaksi
Keuangan Mencurigakan yaitu sejak Direktur yang berwenang menyetujui
transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
20. Sanksi keuangan diberikan kepada BPR yang terlambat menyampaikan
atau tidak menyampaikan Pedoman Pelaksanaan APU dan PPT serta BPR dan
BPRS yang terlambat menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan.
21. Peraturan ini mencabut PBI No.5/23/PBI/2003 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles/KYC) bagi BPR
tanggal 23 Oktober 2003.