Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional
Disertai:
faq_pbi_152_13.pdf
I. Latar belakang penerbitan PBI adalah:
1.
Sebagai upaya preventif yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan
bank sedini mungkin agar tidak mengganggu kelangsungan usaha bank maka
penanganan terhadap permasalahan bank perlu dilakukan bukan hanya pada
saat bank ditetapkan dalam pengawasan intensif, namun juga pada saat
bank dalam pengawasan normal pun perlu ditingkatkan langkah-langkah
pengawasan apabila memiliki permasalahan signifikan dan berpotensi
ditetapkan menjadi Bank dalam pengawasan intensif.
2. Harmonisasi dengan dengan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur
mengenai Tingkat Kesehatan (TKS) Bank terkini yang menggunakan
pendekatan risiko (risk based bank rating) menyebabkan perubahan
beberapa parameter dalam menetapkan status bank.
II. Pokok-pokok pengaturan
PBI ini hanya berlaku untuk bank umum konvensional dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut:
1. Bank Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank yang terdiri dari:
a. pengawasan normal,
b. pengawasan intensif, atau
c. pengawasan khusus.
2. Bagi bank dalam pengawasan normal namun berpotensi ditetapkan
menjadi bank dalam pengawasan intensif (BDPI) maka direksi, dewan
komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali bank wajib untuk
menyampaikan rencana tindak perbaikan yang sejalan dengan PBI yang
mengatur mengenai TKS bank umum.
3. Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a. rasio KPMM sama dengan atau lebih besar dari 8% namun kurang dari
rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank;
b. rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. rasio GWM dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari 5% namun
kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM rupiah yang wajib dipenuhi
oleh Bank, dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, Bank memiliki
permasalahan likuiditas mendasar;
d. rasio NPL secara neto lebih dari 5% dari total kredit;
e. TKS Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5;
f. TKS Bank dengan peringkat komposit 3 dan Good Corporate Governance (GCG) dengan peringkat 4.
4. Jangka waktu BDPI paling lama 1 tahun sejak tanggal surat
pemberitahuan Bank Indonesia dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali
dan paling lama 1 tahun untuk BDPI karena memenuhi kriteria NPL Netto
lebih dari 5% dari total kredit dan penyelesaiannya bersifat kompleks,
TKS Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5, dan/atau TKS Bank dengan
peringkat komposit 3 dan GCG dengan peringkat 4. Khusus untuk 2
kriteria terakhir tersebut, perpanjangan jangka waktu BDPI disertai pula
dengan peningkatan tindakan pengawasan.
5. BDPI wajib melakukan tindakan-tindakan pengawasan yang
diperintahkan oleh Bank Indonesia sesuai permasalahan yang dihadapi
bank. Selain itu BDPI juga wajib menyampaikan rencana tindak dan/atau
rencana perbaikan permodalan beserta realisasinya, menyampaikan daftar
pihak terkait secara lengkap, dan/atau melakukan tindakan lainnya
dan/atau melaporkan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
6. Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus (BDPK) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
- rasio KPMM kurang dari 8%;
- rasio GWM dalam rupiah kurang dari 5% dan berdasarkan penilaian Bank
Indonesia, Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau
mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat.
7. Jangka waktu BDPK paling lama 3 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.
8. BDPK wajib melakukan penambahan modal untuk memenuhi kewajiban
pemenuhan modal minimum dan/atau kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
9. Selain tindakan-tindakan pengawasan pada saat BDPI, Bank
Indonesia juga berwenang untuk menetapkan tindakan pengawasan lainnya
pada saat Bank ditetapkan sebagai BDPK.
10. Bank Indonesia mengumumkan BDPK yang dibekukan kegiatan usaha
tertentu beserta alasan dan tindakan perbaikan yang wajib dilakukan
dan/atau larangan yang diperintahkan Bank Indonesia pada 2 surat kabar
harian yang mempunyai peredaran luas dan pada homepage Bank Indonesia.
11. Bank Indonesia menetapkan BDPK sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan, apabila:
a. jangka waktu BDPK belum terlampaui namun kondisi Bank menurun sehingga:
- rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 4% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%; dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah sama dengan atau kurang dari 0% dan dinilai
tidak dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku;
atau
b. jangka waktu BDPK terlampaui dan:
- rasio KPMM Bank kurang dari 8%; dan/atau
- rasio GWM dalam rupiah kurang dari 5%.
12. Bank yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
13. Bank Indonesia memberitahukan kepada otoritas pengawasan yang
berwenang terhadap perusahaan induk dan/atau perusahaan anak Bank
mengenai tindakan yang dilakukan Bank Indonesia terhadap Bank yang
ditetapkan dalam pengawasan khusus.
14. Koordinasi Bank Indonesia dengan Lembaga Penjamin Simpanan
a. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai Bank yang
ditetapkan dalam pengawasan khusus disertai dengan keterangan mengenai
kondisi Bank yang bersangkutan.
b. Dalam hal Bank dalam pengawasan khusus dinilai tidak berdampak
sistemik dan memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus sebagai Bank
yang tidak dapat disehatkan, Bank Indonesia memberitahukan dan meminta
keputusan LPS untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan
penyelamatan terhadap Bank yang bersangkutan.
c. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap
Bank dimaksud, Bank Indonesia melakukan pencabutan izin usaha Bank yang
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan keputusan dari LPS.
d. Bagi Bank yang tidak dapat disehatkan dan ditindaklanjuti dengan
pencabutan izin usaha Bank, penyelesaian bank dimaksud akan dilakukan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan antara lain berupa pembayaran klaim
penjaminan dan likuidasi Bank.
15. Dalam hal Bank Indonesia menengarai Bank dalam pengawasan khusus
berdampak sistemik dan memenuhi kriteria Bank dalam pengawasan khusus
sebagai Bank yang tidak dapat disehatkan, Bank Indonesia memberi
informasi kepada lembaga yang berfungsi menetapkan kebijakan dalam
rangka pencegahan dan penanganan krisis berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan meminta lembaga dimaksud untuk memutuskan bahwa
Bank yang bersangkutan berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik
dan pihak yang berwenang untuk menangani dan menetapkan langkah-langkah
penanganan terhadap Bank yang ditetapkan berdampak sistemik.
16. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan
Bank Indonesia No.13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku bagi Bank
Umum Konvensional. - See more at:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-bank-indonesia/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-15-2-pbi-2013.aspx#sthash.idGzHQnh.dpuf