Peraturan Bank Indonesia tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Sektor : Perbankan

SubSektor : Bank Umum

Jenis Regulasi : PPBI

Nomor Regulasi : 13/3/PBI/2011

Tanggal Berlaku : 1/17/2011

​94.pdf

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 3 /PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Disertai:

faq_pbi_130311.pdf

Latar Belakang Pengaturan:

1. Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank, menjaga tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank dan menuntut upaya yang sungguh-sungguh dari Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan permasalahan bank karena terdapat konsekuensi peningkatan Status Pengawasan Bank apabila batas waktu tidak dipenuhi atau kondisi bank semakin memburuk.

2. Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 (satu) tahun. Perpanjangan waktu BDPI (paling lama 1 (satu) tahun) hanya dimungkinkan untuk penyelesaian Non-performing Loan (NPL) yang bersifat kompleks. Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan dan jangka waktu terlampaui maka bank ditingkatkan status pengawasannya menjadi pengawasan khusus.

3. PBI ini mempertegas kembali kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.

4. Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapi paling lama 3 (tiga) bulan. Bank Indonesia berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu (paling lama 1 (satu) bulan) dalam periode BDPK apabila kondisinya semakin memburuk dan/atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.

5. Bank dimungkinkan keluar dari status BDPK, apabila terdapat setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang ditetapkan Bank Indonesia.

6. Bank Indonesia berwenang menetapkan Tindakan Pengawasan (Supervisory Action) yang lebih keras apabila Pengurus dan/atau PSP dinilai Bank Indonesia tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan bank.

7. Penyempurnaan ketentuan tersebut menyiratkan kepada Bank bahwa penyelesaian permasalahan bank harus dilakukan secara maksimal pada saaat Bank Dalam Pengawasan Intensif mengingat waktu yang sangat terbatas untuk Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU).